Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Pontjo Sutowo hari Senin pagi memenuhi panggilan penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuild.Co di Gelora Senayan. Pemilik Hotel Hilton itu tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Amir Syamsuddin. Turun dari kendaraan, baik Pontjo maupun penasehat hukumnya bergegas memasuki Gedung Bundar menuju ruang penyidik di lantai lima. Kedatangan Pontjo ke Gedung Bundar itu merupakan kali kedua. Kakak terpidana Adiguna Sutowo itu pertama kalinya mendatangi Kejaksaan Agung pada Kamis, 29 Desember 2005 dan diperiksa dengan status masih sebagai saksi. Sementara itu, Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji yang berkantor di Gedung Bundar mengatakan "Kali ini pemeriksaan yang bersangkutan adalah sebagai tersangka. Pemeriksaan akan difokuskan bagaimana terjadinya tindak pidana ini". Sejak 6 Februari lalu, Pontjo Sutowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton terkait peranannya sebagai Dirut PT Indobuild.Co. Kasus korusi yang dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,936 triliun itu disidik dalam dua berkas terpisah, yaitu tersangka pihak pemerintah dan pihak swasta. Penyidik Tim Tastipikor melakukan pemberkasan Pontjo bersama-sama Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi terkait statusnya masing-masing sebagai pemilik dan pengacara yang pada tahun 1998 mengajukan permintaan perpanjangan sertifikat HGB no 26 dan 27/Gelora Senayan atas hotel yang dikelola PT Indobuild.Co. Selain dua orang itu, penyidik menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka yaitu Kakanwil BPN DKI Jakarta Robert J.Lumampaw dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat yang sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan Ronny Kesuma Yudhistiro. Kepada para tersangka belum dilakukan penahanan, namun empat orang tersebut telah berstatus cekal ke luar negeri. Sejak penetapan tersangka, penyidik kasus dugaan korupsi Gelora Senayan yang diketuai Daniel Tombe telah memeriksa dua orang pejabat BPN tersebut, sementara untuk pemeriksaan Ali Mazi masih menunggu ijin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait status mantan pengacara Indobuild.Co itu yang sekarang menjabatGubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006