Klaten (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja mengatakan bahwa jabatan wakil kepala kepolisian sektor (wakapolsek) Marsono dicopot menyusul peristiwa penganiayaan yang dilakukannya Minggu (11/12) malam hingga menyebabkan seorang tewas dan lima luka.

"Yang bersangkutan (Marsono, red.) kini menjadi perwira pertama (Pama) di Markas Kepolisian Resor Klaten dan belum ada posisi yang akan ditempatinya karena kasus penganiayaan yang dilakukannya masih kami selidiki," katanya di Klaten, Jateng, Selasa.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Marsono dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Soedjarwadi Klaten untuk menentukan langkah lanjutan terkait proses hukum yang bisa menjeratnya.

Marsono (56) merupakan polisi yang mengamuk di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Glagah, Jatinom pada Minggu (11/12) malam hingga menyebabkan ayah kandungnya sendiri, Yoto Wiratmo (85) tewas dan lima tetangga lainnya terluka akibat ulahnya.

Dugaan sementara Marsono mengalami depresi hingga menyebabkan dirinya kehilangan akal dan hilang kendali sehingga mengamuk dan berulah brutal.

Kini Marsono dirawat di Ruang Gangguan Akut RSJD Soedjarwadi Klaten dan mendapat penanganan dari tim psikolog rumah sakit tersebut untuk diselidiki kondisi kejiwaannya.

Kalingga mengatakan, saat diangkat menjadi wakapolsek, Marsono tercatat sehat dan tak ada surat keterangan yang menyatakan dia mengalami gangguan kejiwaan.

"Saat diangkat menjadi Wakapolsek Jatinom, tidak ada surat resmi yang menyatakan Pak Marsono mengalami gangguan kejiwaan dan hanya mengalami sakit biasa berupa darah tinggi dan depresi ringan akibat kelelahan," katanya ditemui di Klaten, Selasa.

Keterangan bahwa Marsono mengalami sakit darah tinggi dan depresi ringan tersebut, kata dia, didapat dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten tahun 2009 dan 2010.

Menurutnya, keterangan tersebut hanya merujuk pada kondisi fisik saja dan bukan menyangkut masalah kejiwaan.

Atas dasar tidak adanya keterangan yang menyebutkan bahwa Marsono mengalami gangguan kejiwaan, pihak Polres Klaten lantas mengangkatnya menjadi Wakapolsek Jatinom sejak setahun lalu.

Meski demikian Kalingga mengatakan ditempatkannya Marsono di Jatinom karena pertimbangan dekat dengan keluarga sehingga bisa diawasi oleh keluarganya, namun pengawasan karena apa, ia tak mengatakannya lebih jelas.

Kalingga juga mengatakan selama bertugas Iptu Marsono tidak diperbolehkan memegang senjata api. (ANT-279/M009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011