Biak (ANTARA News) - Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga Desember 2011 mencapai Rp8,1 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Biak, Andreas Msen yang dihubungi di Biak, Sabtu, mengakui hasil pungutan berbagai retribusi dan pajak daerah diharapkan terus bertambah sampai akhir Tahun Anggaran 2011 sehingga mencapai target keseluruhan PAD sebesar Rp17 miliar.

"Jajaran Dispenda bersama SKPD yang mengelola pungutan retribusi daerah terus berusaha maksimal untuk mewujudkan realisasi PAD sesuai target," kata Andreas Msen menanggapi realisasi penerimaan PAD daerah itu.

Ia menyebutkan, pungutan berbagai jenis retribusi daerah yang mendukung penerimaan PAD di antaranya parkir kendaraan bermotor, retribusi berbagai perizinan, grosir pasar serta beberapa jenis objek retribusi lainnya.

Dia berharap pada tahun mendatang Pemkab Biak Numfor akan mengajukan berbagai regulasi (raperda) baru sebagai payung hukum dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.

"Dispenda yang diberikan kewenangan mengelola penerimaan retribusi dan pajak daerah terus disosialisasikan berbagai kebijakan daerah dan pusat untuk mendongkrak penerimaan PAD ke depan," kata Kadispenda.

Andreas mengatakan, pada 2011 ada sejumlah perda Kabupaten Biak Numfor yang telah disahkan DPRD tetapi harus dibatalkan pemerintah pusat lewat Kemendagri karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Beberapa perda yang telah dibatalkan pemerintah pusat hingga saat ini sedang direvisi bagian hukum Pemkab Biak Numfor untuk segera diajukan kembali ke DPRD guna dibahas dan disahkan," ungkap Kadispenda Andreas Msen.

Berdasarkan data, perda minuman keras beralkohol dari sekitar 12 perda yang telah disahkan DPRD Biak dibatalkan Kemendagri karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (M039/S023)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011