Jakarta (ANTARA News) - Sidang pertama gugatan pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) versi Buncit (hasil rapat anggota Juli 2004) terhadap Menteri Negara Koperasi dan UKM yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, ditunda karena tidak hadirnya kuasa hukum dari para tergugat. Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 12.00 tidak ada tanda-tanda dimulai. Para penggugat yang diwakili kuasa hukumnya akhirnya berinisiatif mendatangi panitera untuk menanyakan kelanjutan sidang. Akhirnya diinformasikan bahwa sidang tidak dapat dilangsungkan karena ternyata para kuasa hukum tergugat tidak hadir tanpa pemberitahuannya sebelumnya. Hakim ketua Roki Panjaitan kemudian memutuskan untuk menunda sidang dua minggu lagi. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya telah memanggil para tergugat melalui suratnya tertanggal 16 Februari lalu. Namun ternyata para tergugat tidak dapat hadir dalam sidang perdana ini. Kasus gugatan ini merupakan puncak dari perseteruan antara Dekopin versi Buncit dengan pihak Kementrian Koperasi dan UKM menyusul sikap kementrian yang memberi lampu hijau kepada pihak lain untuk mengambil alih kepengurusan Dekopin. Kuasa hukum penggugat Sahroni mengatakan, selain menggugat Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, pihaknya juga menggugat ex panitia Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) Dekopin versi Bidakara beserta para pengurus hasil RAS tersebut sebagai turut tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan no pendaftaran 09/PDT.G/ 2006/PN Jaksel oleh sejumlah pengurus Dekopin yang dipimpin Sri Edi Swasono. Inti gugatan tersebut, menurut Sahroni, karena Menteri dinilai melakukan tindakan tidak profesional yaitu mengeluarkan Surat Keputusan No 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tertanggal 12 Desember 2005 tentang penyelenggaraan RAS Dekopin yang kemudian digelar pada 17 Desember 2005. Dikatakannya, Dekopin hasil rapat anggota Juli 2004 yang memilih kembali Nurdin Halid sebagai Ketua Umum adalah sah karena telah memenuhi kuorum dan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan AD/ART Dekopin. Bukti lain bahwa Rapat Anggota itu sah, menurut dia, adalah karena rapat tersebut dibuka oleh Menegkop ketika itu yaitu Alimarwan Hanan dan ditutup Menteri yang diwakili oleh Deputi Kelembagaan Menegkop dan UKM ketika itu Guritno Kusumo. Menteri pada waktu itu juga menyatakan bahwa Rapat Anggota yang diselenggarakan pada 14-15 Juli 2004 adalah sah dan legal. Begitu pula saat pimpinan Dekopin terpilih bertemu Menegkop dan UKM yang baru Suryadharma Ali pada 10 November 2004 telah mengakui keabsahan rapat anggota Juli. Bahkan Menteri Suryadharma Ali didampingi Guritno Kusumo mendatangi Nurdin Halid di Rutan Salemba dan menegaskan keabsahan Dekopin hasil rapat anggota tersebut. Sahroni mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp50 miliar sebagai kerugian material dan Rp50,- kerugian imaterial. Pihaknya juga menuntut agar hasil RAS yang memutuskan Adi Sassono sebagai Ketua Umum Dekopin tersebut dibatalkan.(*)

Copyright © ANTARA 2006