Samarinda (ANTARA News) - Polres Kutai Timur tetapkan tiga karyawan PT CPS, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, sebagai tersangka terkait dugaan pembantaian Orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio).

"Pada 15 Desember 2011, kami berhasil menangkap tiga orang terkait dugaan pembantaian orangutan. Ketiga orang tersebut merupakan karyawan PT CPS. Sementara, satu pelaku berinisial Ij masih dalam pencarian," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Sugeng Subagyo, Senin.

Ketiga karyawan PT. CPS yang diamankan dan telah ditetapkan tersangka itu kata Sugeng Subagyo yakni, Tj (60) warga Desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong, Tl (56) Mandor Bantu Tebas PT CPS warga Kampung Ilir serta Rh (57) juga warga Desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, pembantaian orangutan itu diduga dilakukan di Blok F Divisi II PT CPS di Muara Ancalong pada Kamis, 27 Mei 2011 sekitar pukul 16. 00 Wita, kemudian orangutan itu dikuburkan pada Jumat (28/5) di areal perkebunan kelapa sawit tempat ketiganya bekerja" katanya.

"Pembantaian itu dilakukan dengan cara, tersangka Tj terlebih dahulu menombak orangutan itu menggunakan kayu yang telah diruncingkan dan mengenai bagian perut kemudian Tl dan Rh membacok orangutan tersebut dengan sebilah parang hingga tewas," ungkap Sugeng Subagyo.

Selain menangkap ketiga karyawan PT CPS tersebut, polisi juga lanjut dia berhasil menyita kerangka orangutan yang telah dikuburkan di areal PT CPS serta parang yang digunakan membacok.

"Kami masih terus mendalami kasus ini terkait kemungkinan keterlibatan Asisten Divisi I PT CPS, berinisial SW sebab berdasarkan keterangan ketiga orang yang telah kami amankan tersebut, setelah membantai orangutan itu kemudian dilaporkan ke SW. Namun, Asisten Divisi I PT. CPS membantu memerintahkan pembantaian tersebut tetapi dia mengakui memerintahkan menguburkan terhadap orangutan," kata Sugeng Subagyo.

Pada 1 Desember 2011, Polres Kutai Timur juga menetapkan dua karyawan PT. SRS, juga sebuah perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Muara Wahau sebagai tersangka terkait pembantaian orangutan.

Kedua karyawan PT SRS yakni, LI (32) dan TA (21) yang melakukan pembantaian terhadap orangutan pada 23 Juli 2011 di areal perusahaan PT. SRS tersebut juga dijerat Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(A053)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011