Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap tujuh terdakwa kasus terorisme yang didakwa berencana menyebarkan racun sianida di berbagai kantor kepolisian.

Ketujuh terdakwa teroris ini adalah Santhanam, Martoyo, Jumarto, Umar, Paimin, Budi Supriadi, serta Ali Miftah.

"Mereka melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata jaksa penuntut umum (JPU) Fatikhuri, saat membacakan dakwaannya di Jakarta, Selasa.

Ketujuh terdakwa ini disidangkan secara terpisah, lalu dakwaannya dibacakan oleh JPU yang berbeda-beda di hadapan majelis hakim yang sama yang diketuai Ahmad Rivai.

JPU menilai para terdakwa dinilai telah mempersiapkan, membawa air racun yang diolah dari buah jarak, kemudian dikemas dalam botol aqua agar dikonsumsi oleh polisi.

Target para teroris ini adalah meracuni polisi yang direncanakan disebarkan di kantin kantor Polsek, Polres, dan Polda di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah, katanya.

JPU menuturkan bahwa racun itu berasal dari buah jarak yang diproses menjadi cairan yang berbahaya.

Kantor Polsek Kemayoran yang sering didatangi anggota polisi menjadi sasaran percobaannya.

"Namun sebelum sampai di warung tenda makanan tersebut, terdakwa Santhanam dan Paimin (pelaku pelaksana) terlebih dahulu ditangkap oleh anggota polisi," ujar JPU Fatikhuri.

JPU melanjutkan, menurut hasil Puslabfor Polri, racun dari buah jarak itu mengandung senyawa ricin yang berbahaya jika terhirup, disuntikan atau tertelan dan hingga saat ini belum ada antitoksin untuk ricin.

Atas penangkapan Santhanam dan Paimin pada 10 Juni 2011, ditemukan sejumlah senjata api model pulpen, delapan senjata api rakitan dan lima butir peluru.

Selain itu ditemukan pula pelarut toluena, metanol, benzena, etil benzena, trimetil benzena, p-xilena, phospire (PH3), arsenic.

Bahan kimia tersebut tergolong pelarut kimia dan bahan kimia beracun.

Belakangan diketahui, Santhanam adalah orang yang memiliki gagasan untuk membuat racun dari biji jarak, sementara Paimin adalah pembuatnya.

Sementara Umar, Wartoyo, Jumarto, Budi Supriyadi dan Ali Miftah, mereka dianggap telah membantu mempersiapkan, melakukan survei atau membiarkan tindak pidana terorisme.

"Upaya meracuni aparat keamanan ini diusulkan oleh Ali Miftah agar dilaksanakan sebelum putusan sidang terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir," ujar JPU Lila Agustina.

Ali Miftah alias Ibrahim ini merupakan pihak yang mengetahui dan membiarkan orang-orang jaringan terorisme pelatihan militer di Aceh.

Niat jahat ini bermula pada April 2011, saat Santhanam memimpin pengajian yang diikuti oleh Jumarto, Umar, Wartoyo dan Budi Supriadi di halaman masjid Al Ikhlas Kelurahan Kebun Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Awalnya Santhanam hanya mengajarkan baca tulis Al Quran, lama-kelamaan mengarah kepada jihad dengan acara mempersiapkan racun tersebut menyimpan senjata api.

Para terdakwa diancam dengan pidana paling berat pidana mati untuk Santhanam dan Ali Mufthi berdasarkan Pasal 9 Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Para terdakwa ini juga didakwadengan Pasal 7, Pasal 13 dan Pasal 15 UU yang sama.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (27/12) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa atau kuasa hukumnya.

(T.J008/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011