Bekasi (ANTARA News) - Wacana pembuangan sampah Kota Bekasi ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI Jakarta terbentur kesepakatan biaya retribusi pembuangan.

"Retribusi DKI Jakarta membuang sampah di TPST Bantargebang Rp10.000 per ton. Sementara Bekasi mengajukan Rp3.000. Hal itu yang masih dinegosiasikan," kata Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, Pemkot Bekasi juga harus memenuhi besaran kewajiban termasuk payung hukum sesuai dengan prosedur dari pemilik lahan yakni DKI Jakarta.

"Kami belum bisa memastikan kapan sampah dari Kota Bekasi dapat diterima di TPST Batargebang sebelum ada kesepakatan biaya retribusinya," kata Rekson.

Menurut dia, untuk menegosiasikan hal tersebut pihaknya wajib mengajak Pemprov DKI Jakarta. Sebab, sejauh ini lahan TPST Bantargebang sudah seutuhnya digunakan untuk menampung sampah dari DKI.

"PT Godang Tua Jaya tidak bisa sepihak menentukan besaran kewajiban tersebut," katanya.

Rekson mengatakan, pertemuan Pemkot Bekasi dengan pihaknya, Senin (19/12) kemarin, masih seputar rencana pengajuan pembuangan sampah Bekasi ke TPST Bantargebang. Karena, lahan pembuangan sampah milik Bekasi di Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang sudah melebihi kapasitas tampung.

"Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu yang dimanfaatkan Kota Bekasi diperkirakan hanya mampu menampung kapasitas sampah hingga akhir Desember tahun ini. Sementara mereka (Pemkot Bekasi) masih memaksakan lahan tersebut di zona mendesak," ujar Rekson.  (AFR/M027)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011