Jakarta (ANTARA) - Ketua Gerakan Rakyat Anti Aktor Koruptor (Gertak) Dimas Tri Nugroho mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar pemerintah menindak tegas para mafia tanah.

Menurutnya, ini merupakan langkah positif untuk tetap melaksanakan reformasi agraria yang digaungkan presiden mengingat kasus tersebut terus bertambah.

Baca juga: KPK dukung Pemerintah tuntaskan persoalan mafia tanah

"Kami sangat antusias mendengar pernyataan pak Menkopolhukam semalam terkait permasalahan mafia tanah," kata Dimas dalam sebuah keterangan di Jakarta pada Selasa.

Menurutnya, tindakan itu merupakan suatu harapan bagi rakyat Indonesia yang telah menjadi korban mafia tanah untuk mendapatkan keadilan.

Dimas berharap, Menkopolhukam dapat merealisasikan langkah-langkah kongkret dalam menjalankan amanat presiden, sekaligus mengungkap pihak pengusaha dan oknum pejabat pemerintahan yang terlibat.

"Kami menunggu aksi Pak Mahfud untuk menindak oknum pengusaha, pejabat dari atas hingga bawah jika ada yang bermain harus ditindak. Karena mafia tanah bisa bermain dengan para pejabat pejabat di lingkungan pertanahan," katanya.

Baca juga: Mahfud MD janji tuntaskan persoalan mafia tanah

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan akan menindak tegas dan memberantas para mafia tanah. Pernyataan itu disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi pada Senin kemarin.

"Kan banyak mafia tanah, di mana orang tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah ini kita sekarang akan tegas," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan akan menjerat mafia tanah melalui penegak hukum salah satunya Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan, hal itu akan dilakukan dengan melakukan penyidikan, hingga putusan pidana bagi mafia tanah.

"Mafia tanah ini supaya tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat. Orang nggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan, ketika di pengadilan dikalahkan. itu yang banyak," katanya.

Baca juga: Kejati DKI geledah-sita dua rumah terkait kasus mafia tanah Cipayung

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022