Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah melalui DepkumHAM akhirnya mengakui DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Muktamar Semarang yang dipimpin duet KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Drs Muhaimin Iskandar MSi. "Kami sudah berkonsultasi dengan DPP PKB untuk mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat, karena DPP PKB sendiri lebih fokus kepada kegiatan amal untuk korban bencana," kata Ketua DPW PKB Jatim H Imam Nahrawi SAg di Surabaya, Rabu. Didampingi Wakil Ketua DPW PKB Jatim HM Anwar Rachman SH, anggota DPR RI itu menegaskan bahwa pengakuan pemerintah itu menunjukkan konflik PKB sudah selesai secara hukum dan hanya ada satu PKB di bawah kepemimpinan Gus Dur-Muhaimin. "Pengakuan pemerintah itu diketahui dari salinan Lembaran/Berita Negara RI Nomor 50 Tahun 2005 yang diserahkan manajer distribusi Perum Percetakan Negara RI Irawan kepada asisten khusus ketua umum DPP PKB pada 27 Februari lalu," katanya. Dalam berita acara serah terima Berita Negara (BN) Nomor 50/2005 pada 27 Februari itu, katanya, dicantumkan SK MenkumHAM Nomor M-02.UM.06.08 Tahun 2005 tentang susunan pengurus DPP PKB 2005-2010 pimpinan Gus Dur-Muhaimin Iskandar. "SK MenkumHAM itu menerima perubahan AD/ART PKB dengan alamat atau kedudukan yang cukup jelas yakni di Jalan Kalibata Timur I/12, Jakarta Selatan yang dilengkapi dengan susunan kepengurusan versi Muktamar Semarang," katanya. Oleh karena itu, katanya, tidak ada alasan untuk mempertentangkan siapa yang sah untuk mengikuti Pemilu 2009. "Dengan keputusan itu, kami tetap terbuka kepada PKB versi KH Abdurrohman Chudlori dengan Drs H Choirul Anam (Cak Anam)," katanya. Apalagi, kata mantan Ketua DKN Garda Bangsa DPP PKB itu, pihaknya sudah pernah menawari Cak Anam untuk menjadi Dewan Pakar DPW PKB Jatim, namun tawaran itu hingga kini belum direspon. "Bagaimana pun, mereka (DPP PKB kubu Cak Anam) adalah teman dan saudara kami sendiri. PKB juga merupakan rumah kita bersama, karena itu kami siap mengakomodir mereka," katanya. Dalam kaitan itu, katanya, pihaknya akan berkonsultasi dengan para ulama untuk menentukan pola akomodasi yang akan ditempuh. "Kami akan membahas dalam Muskerwil dan Silaturrahmi Ulama di Surabaya pada 11-12 Maret," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKB Jatim HM Anwar Rachman SH yang juga pengacara itu menambahkan pengakuan pemerintah itu tidak ada kaitan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Alwi Sihab. "Masalahnya, gugatan pak Alwi itu sifatnya gugatan secara pribadi atas pemberhentiannya yang dilakukan Gus Dur, Mahfud MD, dan Arifin Junaidi, sehingga tidak ada pengaruhnya kepada institusi, kecuali bila institusi yang digugat," katanya. Selain itu, katanya, putusan MA juga bersifat declaratoir (pernyataan) yang bukan comdenatoir (penghukuman), sehingga tidak ada eksekusi, apalagi sudah ada kepengurusan baru DPP PKB yang dihasilkan dari Muktamar II di Semarang.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006