Penyidik menelusuri perusahaan yang diduga terlibat salah satunya PT Aldi Perkasa Energi.
Jakarta (ANTARA) - Polri beserta jajaran telah mengungkap 230 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Indonesia selama periode Januari hingga 25 Mei 2022.

“Ada sekitar lebih 230 kasus mulai dari Januari hingga saat ini yang kami sedang melakukan penindakan hukum di seluruh Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dalam ekspose kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Jakarta Utara, Rabu.

Pipit tidak merinci dari 230 kasus tersebut berapa tersangka dan berapa barang bukti yang disita. Namun, data terbaru adalah pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang barus aja diekspose Selasa (24/5) kemarin.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tersangka 12 orang, dan terus dikembangkan hingga diperkirakan akan bertambah 4 orang tersangka lainnya, setelah diamankannya sebuah kapal pengangkut BBM bersubsidi di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Kemudian mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, selanjutnya dikirim ke kapal.

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar bersubsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan seharga Rp10.000 hingga Rp11.000 per liternya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatan itu mencapai 4 miliar rupiah.

Modus membeli BBM bersubsidi menggunakan mobil yang dimodifikasi sudah terjadi sejak lama, dan Polri terus menindak para pelaku, sehingga tercatat sepanjang 2022 ini sudah ada 230 kasus.

Hasil pengembangan kasus di Pati, penyidik mengamankan kapal pengangkut BBM diduga berisi solar bersubsidi. Kapal memiliki 6 tangki BBM tersebut memiliki kapasitas 500 ribu liter (500 kiloliter) BBM. Diperkirakan isi dalam kapal tersebut ada 499 ribu liter BBM bersubsidi.

Dalam perkara ini, penyidik menelusuri perusahaan yang diduga terlibat salah satunya PT Aldi Perkasa Energi.

“Karena diduga kuat berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang ada ternyata mereka (perusahaan) menyuplai ke kapal ini,” kata Pipit.

Menurut Pipit, pemerintah sangat konsern terhadap awal mula terjadinya kelangkaan solar di sejumlah wilayah. Fakta bahwa soal solar bersubsidi dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

“Namun kenyataannya tidak tepat sasaran,” kata Pipit.

Untuk menindak hal itu, ujar Pipit, perlu penegakan hukum secara konsisten guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.

Pipit menyebutkan, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah pasti menimbulkan kerugian negara. Pihaknya tengah menghitung dan mendalami berapa kerugian negara yang terjadi, dengan melibatkan ahli.

“Kami akan mengungkap berapa kerugian negara, kami akan menghitung hingga ke belakang dari kasus di Pati ini. Selama BBM subsidi ini disalahgunakan kerugian negara pasti ada,” kata Pipit pula.
Baca juga: Bareskrim amankan kapal pengangkut solar bersubsdi di Tanjung Priok
Baca juga: Polri ungkap 230 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022