Dalam Halo JPN ini, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung RI maupun kejaksaan tinggi.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meresmikan website Halo JPN yang merupakan salah satu terobosan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang memberikan layanan konsultasi hukum secara daring tanpa ada pungutan bayaran.

Halo JPN diluncurkan dalam penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kejaksaan RI pada tahun 2022 di Solo, Rabu. JPN merupakan singkatan dari Jaksa Pengacara Negara.

"Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Dalam Halo JPN ini, kata Ketut, terdapat kategori permasalahan yang dapat dikonsultasikan, di antaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting, utang piutang, pidana, HAM, dan hukum pernikahan.

"Di dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh JPN di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis)," kata Ketut.

Selain itu, di dalam website tersebut juga telah disiapkan pedoman bagi para JPN yang ditugaskan untuk layani masyarakat melalui Halo JPN.

"Dalam Halo JPN ini, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung RI maupun kejaksaan tinggi," katanya.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat cukup membuka internet dan mengetik di pencarian laman Google Halo JPN maka akan muncul link website tersebut yang dapat diklik.

Setelah diklik, pengguna akan diarahkan ke halaman website Halo JPN. Pada halaman muka (beranda) terdapat tulisan "Kami siap memberikan solusi terbaik bagi permasalahan hukum Anda".

Masyarakat yang ingin bertanya, dapat mengklik fitur tanya JPN Gratis yang berwarna oranye. Setelah itu, akan muncul langkah-langkah untuk mengajukan pertanyaan, mulai dari langkah pertama syarat dan ketentuan, kemudian identitas pemohon, langkah berikut permasalahan hukum, di sini pengguna dapat menjelaskan masalah hukum yang dihadapi.

Setelah itu, pengguna diminta untuk memastikan ulang permohonan konsultasi yang ingin diajukan.

Hingga pukul 21.23 WIB, sudah ada 31 penanya untuk kasus pertahanan, 15 penanya terkait dengan permasalahan pernikahan dan perceraian, 17 penanya soal utang piutang, 11 penanya tentang ahli waris, dan 8 penanya tentang pidana.

Baca juga: Kejagung luncurkan Halo JPN, konsultasi masalah hukum gratis

Baca juga: Aplikasi "Jago Hukum" membantu masyarakat "melek" hukum


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022