Bekasi (ANTARA News) - Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Haryekti Rina, menilai jumlah anggota pengawas tenaga kerja yang dimiliki pemerintah setempat perlu ditambah karena rasionya dengan jumlah perusahaan di sana sangat jomplang.

"Tiga orang pengawas yang ada saat ini tentu sangat tidak efektif karena ada 913 perusahaan di Kota Bekasi yang harus diawasi," kata Rina, di Bekasi, Senin.

Ia mengatakan, minimnya jumlah pengawas tersebut dikhawatirkan akan menghambat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Politisi PKS yang juga Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) XI yang membahas penyusunan Perda Ketenagakerjaan itu memperlihatkan data yang diperolehnya dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Dari tujuh pengawas tenaga kerja yang ada, hanya tiga orang yang aktif karena lainnya telah memasuki masa pensiun.

Haryekti mengatakan, dengan disahkannya Perda Ketenagakerjaan, banyak hal yang harus diawasi pengimplementasiannya.

Antara lain penegakan hak tenaga kerja perempuan untuk mendapatkan cuti haid dan melahirkan, termasuk hak mendapatkan fasilitas antar jemput hingga tempat tinggal saat mendapat tugas malam.

"Hak pekerja melaksanakan ibadah di tempat kerja turut dijamin pula dalam Perda ini. Tentunya kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam program Jamsostek turut diawasi karena biasanya banyak pelanggaran di sini," katanya.

Menurut dia, idealnya satu pengawas aktif memantau lima perusahaan.

Sambil mendorong penambahan jumlah pengawas tersebut, Haryekti mengajak serikat pekerja di masing-masing perusahaan aktif bekerja sama melaporkan pelanggaran sekecil apa pun yang terjadi di tempat kerjanya. (KR-AFR)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011