Jakarta (ANTARA News) - Utusan Nahdhatul Ulama (NU) menganggap Mahkamah Syariah berlaku bagi semua orang yang ada di Aceh sedangkan Muhammadiyah mengganggap Mahkamah Syariah tak bisa diterapkan bagi kalangan non-muslim. Masalah ini diperdebatan dalam rapat Pansus RUU Pemerintahan Aceh (PA) yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Djoko Susilo di Jakarta Kamis. Pansus mengundang sejumlah lembaga Islam seperti Muhammadiyah, NU, serta Al Jamiyatul Washliyah untuk diminta memberi masukan atas RUU tersebut. Pansus RUU PA juga mengundang organisasi masyarakat Aceh yang ada di Jakarta, di antaranya Taman Iskandar Muda. Masyhuri Naim, wakil Lembaga Bantuan Hukum NU, berpendapat Mahkamah Syariah di Aceh diterapkan pada semua kalangan. Dasar yang digunakan adalah asas teritorial. "Berlakunya suatu peraturan undang-undang (terutama hukum pidana), dari suatu negara didasarkan pada tempat suatu perbuatan dilakukan dalam wilayah berlakunya suatu undang-undang itu," katanya. Dia mengatakan tidak logis jika ada perbedaan perlakuan hukum bagi orang yang melakukan suatu kejahatan. Atau tidak selayaknya perbuatan melawan hukum diadili dengan dasar hukum yang berbeda. Perlakuan yang sama tanpa membedakan SARA, akan melahirkan efisiensi dalam penyelenggaraan peradilan. Menjadi tidak efisien jika ada pembedaan antara muslim dan non- muslim. "Apalagi jumlah non-muslim sangat sedikit, sehingga tidak efektif kalau harus dibuat peradilan khusus bagi non-muslim," katanya. Ia memberi contoh orang Amerika Serikat yang melakukan kriminal di Arab Saudi dihukum dengan hukum di negara itu. "Yang digunakan bukan hukum Amerika. Kondisi ini juga harus diberlakukan di Aceh," katanya. Namun, Ketua Lembaga Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Hasballah M Saad berpendapat Mahkamah Syariah tidak bisa diterapkan kepada orang non-Islam. Alasannya, karena Indonesia menganut dua sistem hukum, yakni hukum nasional dan hukum daerah. "Jadi kondisi ini berbeda dengan di Arab Saudi. Kalau Arab Saudi hanya ada satu sistem hukum, yaitu Islam. Kita kan tidak bisa membubarkan pengadilan negeri di Aceh, sebab pengeadilan negeri merupakan bagian kerangka NKRI," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006