Jakarta (ANTARA) - Shuhanda Citra saksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin membenarkan syarat bagi para kontraktor agar masuk "daftar pengantin" berisi pembagian perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Langkat dengan menyetorkan fee sebesar 15 sampai 16,5 persen.

"Iya, (syarat masuk ke dalam daftar pengantin, mereka harus memberikan fee nantinya). (Fee itu diberikan) Setelah paket pekerjaan selesai," ujar Shuhanda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tim Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa sebagaimana disebutkan Shuhanda dalam berita acara pemeriksaan (BAP), para kontraktor diketahui dapat masuk dalam "daftar pengantin" dan berhak memperoleh, memenangkan, dan mengerjakan paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, apabila bersepakat mengenai fee setoran yang harus dibayarkan sebesar 15 sampai 16,5 persen.

Baca juga: Bupati Langkat nonaktif dan kawan-kawan segera disidangkan

Shuhanda adalah kontraktor sekaligus anak buah pihak swasta/Kontraktor Marcos Surya Abdi yang merupakan orang kepercayaan Iskandar Perangin Angin selaku kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Marcos dipercaya Iskandar untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan.

Sementara itu, Muara Perangin Angin merupakan swasta/kontraktor yang didakwa menyuap Terbit sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Dengan segala keterkaitan itu, seperti dimuat dalam dakwaan, saat masih aktif sebagai Bupati Langkat, orang-orang kepercayaan Terbit terdiri atas Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka biasa disebut "Grup Kuala" dan mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Baca juga: Terbit akui satwa dilindungi di rumahnya hanya titipan

Pada sidang sebelumnya, Senin (23/5), pihak swasta Isfi selaku saksi telah mengakui berperan dalam membuat "daftar pengantin".

"Daftar pengantin isinya saya cocok-cocokkan saja perusahaannya dengan pekerjaannya. Saya yang menentukan perusahaan apa, dapat proyek apa," kata Isfi.

Ia menjelaskan "daftar pengantin" berisi catatan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, serta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan paket pekerjaan tersebut.

Penentuan daftar perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut, ujar dia, dilakukan oleh "Perwakilan Istana", yaitu Iskandar.

Baca juga: KPK fasilitasi pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif oleh PPNS KLHK

"Daftar pengantin disetujui sama ULP (unit layanan pengadaan) karena sudah ada kesepakatan sebelumnya. Saya tinggal upload (unggah) dokumen," kata Isfi.

Dia mengaku biasa mengurus proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Dalam dakwaan, Muara Perangin Angin disebut mendapatkan beberapa paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR, di antaranya paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung berupa rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar, pos jaga, dan pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta.

Selanjutnya ada pula paket pekerjaan penunjukan langsung berupa pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta

Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan fee komitmen menjadi 15,5 persen dan disetujui Iskandar. Dengan demikian, total fee yang harus diserahkan oleh Muara adalah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.

Selanjutnya pada 18 Januari 2022, Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra.

Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin melalui Iskandar. Saat itu, mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022