"Kawasan di Pulau Bidadari merupakan wilayah umum dan akses kepentingan umum harus dibuka. Apa yang dia lakukan sudah melanggar undang-undang. Pemerintah bisa melakukan deportasi," kata Freddy Numbery.
Jakarta, 2/3 (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menyatakan pemerintah bisa melakukan tindakan deportasi kepada Ernest Lewan Dawsky, warga negara Inggris yang mendiami Pulau Bidadari Nusa Tenggara Timur, dengan alasan telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam berinvestasi di kawasan tersebut. Menurut Freddy di Jakarta, Kamis, pihaknya tidak menghalangi warga negara asing menanamkan modalnya untuk mengembangkan perekonomian di wilayah RI termasuk investasi di pulau-pulau kecil. "Namun demikian semua harus mengikuti aturan maupun undang-undang yang berlaku di wilayah RI," katanya di sela seminar Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Kampus UI Depok. Dikatakannya, sejumlah pelanggaran yang dilakukan Lewan Dawsky di antaranya ijin tinggalnya di Indonesia telah habis, tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) ketika melakukan pembangunan resor-resor di Pulau Bidadari. Bahkan menurut dia, pengembangan Pulau Bidadari ternyata dilakukan oleh perusahaan lain bukan perusahaan miliknya seperti dalam perijinan yang diajukan. Selain itu, tambahnya, tindakan Dawsky yang melarang nelayan tradisional menangkap ikan di kawasan perairan Pulau Bidadari serta melarang penduduk memasuki wilayah tersebut juga tidak dapat dibenarkan. Berdasar surat yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ijin yang diberikan kepada warga Inggris tersebut hanya untuk mengembangkan kepariwisataan di kawasan seluas lima hektar. Namun karena merasa telah membayar hak ulayat, maka dia merasa bisa menguasai pulau yang memiliki luas 15,4 ha tersebut. Menteri menyatakan, di Indonesia tidak ada hak ulayat yang bisa mengalahkan perundang-undangan yang bersifat nasional sehingga apa yang telah dilakukan Lewan Dawsky tersebut menyalahi perundang-undangan. Freddy menyatakan Lewan Dawsky seharusnya menyelesaikan ijin keimigrasiaan terlebih dahulu, baru kemudian kembali ke Indonesia untuk meneruskan investasinya di Pulau Bidadari. Ditegaskannya, tidak dibenarkan adanya penguasaan pulau-pulau kecil untuk orang asing, dan yang diijinkan adalah investasi untuk mengembangkan perekonomian wilayah tersebut. "Kita senang ada investasi asing yang masuk namun tetap harus mematuhi aturan yang ditentukan," katanya. Menurut PP no 42/1996, tambahnya, warga asing diijinkan melakukan investasi di sebuah pulau di tanah air dengan jangka waktu 30 tahun bukan melakukan penguasaan pulau secara sepenuhnya untuk selamanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006