Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kasus Tanjung Priok dengan terdakwa Sutrisno Mascung Cs dapat mencederai martabat hakim dan keadilan hukum. "Putusan MA tersebut merupakan unprofesional conduct hakim agung yang mencederai martabat hakim dan keadilan hukum," ujarnya di Jakarta, Kamis. Menurut dia, putusan kasasi MA yang menolak kasasi jaksa memang tidak menyatakan secara eksplisit bahwa terdakwa Sutrisno Mascung Cs bebas, namun demikian MA telah gagal memeriksa secara profesional kasus-kasus pelanggaran HAM. Oleh sebab itu Usman khawatir putusan ini menjadi rujukan yang merusak struktur dan sistem hukum penegakan HAM. "Dan ini bisa berakibat fatal karena bisa menganulir seluruh proses penyelidikan Komnas HAM, penyidikan Jaksa Agung, hingga pembatalan pembentukan pengadilan HAM ad hoc lewat keputusan Presiden dan DPR," ujarnya. Selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tercatat lima kali para hakim gagal menghukum para terdakwa pelanggar HAM berat Tanjung Priok. "Dengan putusan ini pula, maka MA telah 19 kali membebaskan terdakwa pelanggaran HAM," ujarnya. Sementara itu salah satu korban peristiwa Tanjung Priok 1984, bernama Marullah mengaku kecewa dengan putusan MA tersebut. "Saya heran dengan keputusan MA yang menyatakan tidak ada penyerangan pada saat itu, padahal saya sendiri melihat adanya penyerangan pada saat peristiwa itu terjadi," ujarnya. Usman menyatakan bahwa Kontras dan beberapa korban peristiwa Tanjung Priok tidak akan berhenti memperjuangkan agar kasus tersebut diusut secara tuntas melalui putusan pengadilan yang sesuai dengan harapan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006