Jakarta (ANTARA News) - Demi menyelamatkan uang negara, Pemerintah seyogianya segera mewajibkan e-procurement layanan pengadaan secara elektonik (LPSE) untuk semua kementerian dan lembaga.

"Tunjangan reformasi birokrasi bidang pengadaan barang dan jasa secara elektronik dalam LPSE 'kan sudah ada. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda," kata Dewi Aryani selaku Duta Universitas Indonesia untuk Reformasi Birokrasi kepada ANTARA News, Senin malam.

Dewi yang juga anggota Komisi VII DPR RI mengutarakan, dalam penerapan e-procurement LPSE, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi amat penting peranannya. Pasalnya, semua kementerian dan lembaga harus dimotori oleh Kementerian PAN &  RB dalam program reformasi birokrasi.

Dikemukakan, pada tahun 2011, penghematan dari sektor ini mencapai Rp8 triliun lebih atau sekitar 12% dari belanja negara.

Transparansi dalam birokrasi, terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa, menurut Dewi amat penting. Di samping untuk menghemat belanja negara, juga menjaga kredibilitas aparatur dan memberantas praktik-praktik korupsi yang selama ini melalui proses pengadaan barang dan jasa secara konvensional.

Eko Prasojo Wakil Menteri PAN dan RB mengatakan, "Kami memang akan segera melakukan push ke semua kementerian dan lembaga."

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkunjung ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) untuk melakukan desakan konkret agar seluruh kementerian dan lembaga bersama-sama melakukan efisiensi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan cara memberlakukan e-procurement LPSE yang profesional efisien dan efektif.

"Mereka sudah mendapatkan anggaran tunjangan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi. Dan, LPSE dikelola oleh LKPP. Jadi, kami yang akan push mereka untuk melaksanakan secara serentak," katanya.

Eko berharap seluruh kementerian dan lembaga sudah melaksanakan LPSE pada tahun 2012 dengan jumlah transaksi yang maksimal.

"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan sudah dapat dilakukan launching di beberapa kementerian," kata Eko.

Sementara itu, Menteri PAN & RB, Azwar Abubakar, menegaskan bahwa nilai transaksi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2012 sekitar Rp200 triliun. Jika berhasil, akan ada penghematan sekitar Rp24 triliun.

Secara bertahap, kata Azwar Abubakar, pemerintah daerah juga akan diwajibkan melaksanakan LPSE. Khusus pada tahun 2012, sementara dilaksanakan di seluruh kementerian dan lembaga. Namun, hingga 2014, seluruh pemerintah daerah dan lembaga nonpemda wajib melaksanakannya.

"Jika pemerintah serius, pelaksanaan BBM (birokrasi bersih dan melayani) menjadi tiang utama pelaksanaan pembenahan birokrasi, dan tentunya harus dibarengi  dengan langkah nyata. Salah satunya segera berlakukan wajib e-procurement," katanya.(*)

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2012