Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap peredaran sabu-sabu di Singaraja, Buleleng, yang melibatkan satu keluarga beranggotakan 11 orang sebagai kurir dan pengedar.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan bahwa peredaran sabu-sabu di Singaraja itu cukup unik karena tidak menggunakan sistem tempel yang menjadi metode umum peredaran narkotika di Bali.

"Ini menggunakan sistem apotek bahwa mereka menjual langsung (sabu-sabu) di pusat kota, dan mereka menjual langsung pada pemakai di tempat, dan disiapkan fasilitas pemakaian (narkotika) di rumah (pelaku)," kata Sugianyar saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia lantas menyampaikan istilah apotek itu bermakna kiasan merujuk pada kediaman Tom yang digunakan oleh para pengguna sabu-sabu sebagai tempat membeli dan memakai narkotika tersebut.

Hasil pendalaman BNNP Bali menunjukkan pelanggan sabu-sabu yang membeli dari pengedar RH atau Tom (usia 50 tahun) mencapai lebih dari 100 orang. Sejauh ini, BNNP telah memiliki daftar pembeli sabu-sabu yang tersimpan dalam gawai milik Tom.

Namun, BNNP untuk sementara mengimbau para pengguna datang langsung ke kantor BNNK di Singaraja atau BNNP di Bali melaporkan dirinya dan menjalani rehabilitasi sebelum ditindak oleh aparat penegak hukum.

Tom, yang merupakan kepala keluarga, ditangkap oleh penyidik BNNP Bali pada tanggal 28 Mei 2022 setelah mereka mengintai dan mengamati gerak-gerik di "apotek sabu" itu selama kurang lebih 1 minggu.

"Kami seminggu di sana (Singaraja, red.) mengamati akhirnya kami dapatkan satu keluarga dan pembeli, kemudian daftar para pasien-pasiennya untuk seluruh Kota Singaraja," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya dalam sesi jumpa pers yang sama.

Dari hasil penangkapan itu, BNNP Bali menyita 54 paket sabu-sabu kristal bening seberat 35,69 gram. Tom bersama keluarganya menjual sabu-sabu itu dalam bungkus paket seberat 0,1 gram yang harga satuannya Rp200 ribu.

Per harinya, "apotek sabu" Tom dan keluarga dapat menjual kurang lebih 5–10 gram atau sekitar 50–100 bungkus paket sabu-sabu.

BNNP meyakini sabu-sabu itu bagian dari jaringan peredaran narkotika Sidetapa, Buleleng.

"Hampir semua pemain di sana (Sidetapa, red.) memasok ke Tom," kata Arjaya.

Dari 11 orang yang ditangkap, ada empat anggota keluarga jadi tersangka, yaitu Tom, DP (usia 51 tahun), KLS (45 tahun), dan AM (23 tahun) yang merupakan putra Tom.

Sementara itu, tujuh anggota keluarga lainnya, termasuk istri Tom, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena BNNP belum menemukan dua alat bukti yang cukup.

Walaupun demikian, mereka masih dilibatkan dalam penyidikan sebagai saksi.

"Jika mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran, tujuh anggota keluarga itu beserta pengguna sabu-sabu lainnya diwajibkan rehabilitasi," kata Arjaya yang turut terlibat menangkap pelaku di Singaraja.

Baca juga: BNN dan Bea Cukai ungkap peredaran ganja jaringan Medan dan Denpasar

Baca juga: BNN Bali ungkap peredaran 1 kg sabu jaringan Surabaya-Bali

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022