Denpasar (ANTARA) -
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan narkotika jenis ganja kering sekitar 10 kilogram dari hasil penindakan selama bulan April sampai Mei 2023 di Denpasar, Bali, Selasa.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Pol. Raden Nurhadi Yuwono di Denpasar, Selasa, mengatakan berdasarkan hasil tindak lanjut informasi masyarakat, analisis tim intelijen dan operasi interdiksi terpadu dengan stakeholder bidang pemberantasan BNN Provinsi Bali telah menangkap sebanyak enam tersangka dalam lima kasus yang berbeda.

Berdasarkan hasil penelusuran barang terlarang tersebut, kata dia, BNN menyatakan kebanyakan barang tersebut berasal dari Aceh, Sumatera Utara dan dikirim dengan modus melalui jasa pengiriman paket dimana barang bukti disamarkan dalam pakaian bekas dan sparepart kendaraan.

"Kalau dilihat dari jenis ganja ini, memang ya dari Aceh tentunya. Di sini kiriman paket menjadi perhatian," kata Nurhadi dalam sesi konferensi pers.

BNNP Bali menunjukkan beberapa orang tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika golongan 1 beserta barang bukti yakni PI (38), TJ (52), JD (29), WS (41), BP (29) dan GR (31).

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia menyebut salah satu kasus yang cukup menonjol adalah kasus yang melibatkan pelaku WS (41) seorang pemandu acara yang ditangkap di tempat hiburan malam di Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada 4 Mei 2023 dengan berat ganja sebanyak 1.894 gram netto.​​​​​​​

Nurhadi menjelaskan saat ditangkap petugas BNN, pelaku yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam (THM) di sekitaran Seminyak, Badung, Bali tersebut mengaku bahwa diperintah oleh seorang pengendali bernama IJAS, sementara ia hanya berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp messenger (WA) dan tidak pernah bertemu langsung dengan sang bandar.

Pelaku tersebut, kata Nurhadi, berperan sebagai kurir yang menerima perintah untuk memecah paket ganja dalam beberapa takaran dan menaruhnya/menempel di suatu tempat sesuai arahan IJAS.

"Dia berkamuflase, mempunyai pekerjaan, tetapi nyambi sambil mengedarkan (ganja) dengan sasaran wisatawan asing, peselancar surfing dan wisatawan asing yang berkunjung di restoran tersebut. Semua punya modus tempelan hasil yang menjanjikan mereka mengedarkan dengan berkamuflase senyaman mungkin," katanya.​​​​​​​

Dia mengatakan selain narkotika jenis ganja yang disita dari enam tersangka, BNNP Bali juga menemukan ganja tanpa pemilik seberat 4.781,14 gram di pinggir Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara pada Selasa 25 April 2023.

"Petugas menemukan dua buah paket yang masih terbungkus rapih, namun tidak ada orang yang terlihat memiliki paket tersebut. Karena paket tersebut dirasa mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemantauan, serta penyelidikan untuk mencari tahu siapa pemilik atau yang akan mengambil paket tersebut," ujarnya.

amun, hingga Rabu 25 April 2023 tidak juga ditemukan pemilik dari paket tersebut sehingga petugas kemudian mengamankan dan membawanya ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas menemukan barang diduga narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali memiliki berat keseluruhan 4.781,14 gram.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023