Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, siap menerapkan sistem tilang elektronik dalam menerapkan denda kepada pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu-lintas.

Bupati Ogan Komering, Ilir Iskandar, di Kayuagung, Selasa, mengatakan, pemerintah kabupaten sejauh ini sudah menyusun rancangan anggaran terkait rencana penerapan tilang elektronik (E-Tilang) dalam waktu dekat.

“Kami sudah menyusun naskah anggaran dan akan diajukan dalam pembahasan APBD perubahan bersama DPRD,” kata dia.

Baca juga: Korlantas: Implementasi ETLE mobile sesuai karakteristik daerah

Selain itu, Pemerintah Daerah OKI juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk memuluskan rencana penerapan tilang elektronik ini. "Pada era digital, sesuai dengan arahan Presiden, semuanya dituntut cepat, tepat dan akurat dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” kata dia.

Sejauh ini, Sumatera Selatan termasuk salah satu provinsi yang paling awal dalam menerapkan tilang elektronik ini sehingga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Tilang elektronik adalah penindakan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah ruas jalan, yang mana pelanggar dideteksi melalui kamera elektronik.

Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan ETLE "speedcam" di jalur arteri

Dasar hukum penerapan tilang elektronik adalah ketentuan UU Nomor 22/2009 dan PP Nomor 80/2012. Dua aturan itu, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu-lintas.

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Agus Santosa, mengatakan, penerapan tilang elektronik ini memberikan banyak manfaat terutama dalam mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu-lintas.

Baca juga: Korlantas: ETLE di Tol Trans Sumatera ciptakan kelancaran lalu lintas

"Tilang elektronik ini bisa memberikan efek sehingga masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, selain itu juga bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak, tentu hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Selain itu adanya sistem tilang elektronik ini juga berguna untuk mendeteksi orang dengan catatan kriminal misalnya mendeteksi DPO dan sebagainya. Tilang elektronik ini juga berguna dalam mengungkap kasus kejahatan, karena memiliki teknologi Face Recognition 9 Megapiksel.

Baca juga: Tilang elektronik di jalan tol dinilai akan turunkan kecelakaan

“Sistem tilang elektronik berjalan 24 jam penuh. bukan hanya pelanggaran, tetapi juga bisa memantau arus kendaraan, dan juga dikembangkan untuk mendeteksi Kendaraan Over Load Over Dimension atau ODOL, jadi sangat banyak sekali manfaatnya,” kata dia.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022