DDJ ini institusi baru yang mewakili disabilitas
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan memasukkan pasal tentang terbentuknya Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) dalam Perda Disabilitas demi memenuhi upaya perlindungan bagi kalangan difabel itu. 

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta, Selasa, menjelaskan pembentukan DDJ menjadi salah satu rangkaian dari perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"DDJ ini institusi baru yang mewakili disabilitas. Diharapkan sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas," ujar Pantas.
 
Pembentukan DDJ, sambung Pantas akan diatur dalam pasal 130 yang berbunyi dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta dibentuk DDJ sebagai lembaga non struktural yang bersifat independen.

Baca juga: DPRD DKI hadirkan juru bahasa isyarat saat revisi Perda Disabilitas
 
Selanjutnya, agar semua kebutuhan dan hak disabilitas dapat terpenuhi, nantinya anggota DDJ harus mencakup semua jenis kaum disabilitas yang akan diatur dalam pasal 134 ayat 2 yang berbunyi paling sedikit tujuh orang Anggota DDJ yang terdiri dari ragam disabilitas yang berbeda.

Hal itu karena di Indonesia saat ini ada tujuh jenis penyandang disabilitas, yakni tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda.
 
"Kami mau DDJ ini bisa mewakili semua, makanya kami ambil seluruh jenis disabilitas, karena secara nasional jenis disabilitas itu ada tujuh. Jadi, kami mau minimal anggota ada tujuh dan maksimal 11, saya rasa itu bisa mewakili semua," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta Nur Fajar menambahkan mekanisme pemilihan serta pengangkatan pimpinan dan anggota DDJ akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: DPRD DKI dorong fasilitas pendidikan jamin hak penyandang disabilitas

"Dalam pemilihan dan pengangkatan ada seleksi sesuai keputusan Gubernur. Ini akan kita atur di pasal 137 ayat 1," katanya.

Adapun bunyi Pasal 137 ayat 1 yakni gubernur membentuk keanggotaan tim seleksi untuk menetapkan calon anggota DDJ.

Untuk ayat 2, anggota tim seleksi berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masyarakat dan organisasi penyandang disabilitas.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022