Pengembangan korporasi nelayan terus didorong pemerintah agar memiliki bisnis proses yang terintegrasi dari hulu ke hilir
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kalangan nelayan agar dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam rangka membentuk korporasi nelayan guna membangun bisnis yang terintegrasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Mewakili Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP, Koordinator Kelembagaan dan Perlindungan Nelayan Lili Widodo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pengembangan kelembagaan nelayan dapat mendorong para nelayan lebih berdaya saing untuk berkompetisi mengembangkan usahanya dan menjadi pengaruh bagi nelayan yang lain.

"Pengembangan korporasi nelayan terus didorong pemerintah agar memiliki bisnis proses yang terintegrasi dari hulu ke hilir," kata Lili Widodo.

Dengan demikian, ia mengutarakan harapannya agar hal tersebut dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.

Apalagi, masih menurut dia, peningkatan kapasitas kelembagaan nelayan menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan kampung nelayan maju sehingga dapat dapat menjadi penggerak perekonomian lokal serta menciptakan nelayan yang tangguh dan berdaya saing.

"Dengan sumber daya manusia yang maju akan berdampak pula pada pengembangan kampung nelayannya. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas nasional 2020-2024 untuk mengembangkan korporasi nelayan," ujar Lili.

Ditjen Perikanan Tangkap KKP juga telah melakukan sosialisasi dan gerai kepesertaan asuransi dan jaminan hari tua bagi nelayan. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, PT Asuransi Jasindo, DPLK BRI dan BRI Life.

Ia menekankan pentingnya asuransi agar nelayan akan lebih tenang dan nyaman saat melaut karena risiko tinggi saat melaut yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan.

Sebagaimana diwartakan, lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) melakukan kajian di Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru, Jakarta, dan hasilnya ditemukan bahwa sebagian besar ABK di kapal ikan dalam negeri belum bersertifikat yang menjadi prasyarat bekerja di laut.

"Sebagian besar atau 94 persen awak kapal perikanan yang kami survei tidak memiliki sertifikat dasar sebagai ABK kapal ikan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan.

Menurutnya, hal tersebut sungguh ironis karena kondisi itu dinilai akan berdampak kepada aspek keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan dalam pekerjaan mereka.

Untuk itu, ujar dia, otoritas terkait yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu melakukan koordinasi, pengawasan bersama atau inspeksi, dan memberikan sanksi kepada pemilik kapal dan perusahaan yang mempekerjakan awak kapal perikanan yang tidak memiliki sertifikat.

Abdi mengungkapkan sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Keselamatan Dasar Perikanan atau BST-Fisheries. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Permen KP No 33/2021 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

"Ketentuan pasal 118, Permen KP No 33/2021 menyebutkan AKP yang bekerja di kapal ikan ukuran 30-300 GT wajib memiliki BST-F," kata Abdi dan menemukan bahwa survei tersebut juga menemukan sebanyak 27 persen ABK tidak mengetahui manfaat sertifikasi, padahal sertifikasi ini penting sebagai bukti eksistensi mereka sebagai awak kapal perikanan.

Baca juga: KKP dorong pengenalan produk cetak alami kampung nelayan di ajang G20
Baca juga: KKP siapkan mata pencaharian alternatif untuk nelayan pelintas batas
Baca juga: KKP akan sertifikasi nelayan kecil dan awak kapal perikanan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022