Jakarta, (ANTARA News) - Koordinator ProFauna Indonesia Jakarta, Eni Nurhayati, mengatakan pembunuh enam ekor gajah di perbatasan Kabupaten Rokan Hulu, Riau dengan Kab.Tapanuli Selatan, Sumut, masuk dalam kategori tindakan kriminal dan pihak penegak hukum untuk mengusutnya. "Pembunuh enam ekor gajah itu jelas-jelas masuk kategori tindakan kriminal," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Jumat (3/3). Pasalnya satwa liar gajah masuk dalam kategori yang dilindungi dan pelakunya dianggap telah melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di dalam UU itu disebutkan sanksi yang diberikan kepada pelaku pembunuhan terhadap satwa liar, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, katanya. Ia menyebutkan isi Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990, yakni, Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Serta mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi. "Saat ini yang paling utama dalam mengatasi pembunuhan gajah dan satwa liar lainnya, yakni, pemerintah harus benar-benar melakukan penegakkan hukum," tegasnya. Ia mengatakan para pelaku pembunuh gajah tersebut, tidak lain untuk memperoleh gading gajahnya yang secara tidak langsung akan mempengaruhi jumlah populasi satwa yang dilindungi itu. Sedangkan pihak World Wide Fund (WWF) Riau menyatakan akan segera mengotopsi bangkai enam ekor gajah yang mati di perbatasan Kabupaten Rokan Hulu, Riau dengan Kab.Tapanuli Selatan, Sumut. "Kami akan segera mengotopsi ke-enam bangkai gajah itu dengan melibatkan tim ahli yang dibawa WWF ke lokasi ditemukannya bangkai gajah itu," ujar Human Elephant Conflict Officier Riau, Samsuardi. Menurut dia, ada indikasi gajah mati itu akibat diracun dengan potasium sianida. Namun untuk membuktikan dugaan ini, WWF akan segera mengotopsi bangkai gajah itu. Ia menjelaskan, untuk mengotopsi keenam gajah yang mati itu, pihaknya telah menghubungi dokter hewan dari kebon binatang di Bukit Tinggi, Sumbar. Ke-enam ekor gajah yang mati itu, katanya, terdiri dari tiga ekor betina dan tiga ekor jantan, seekor di antaranya masih anakan. Dan ketika bangkai ini ditemukan, tiga pasang gading dari gajah ini telah hilang.(*)

Copyright © ANTARA 2006