Mataram (ANTARA News) - Lima orang anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat yang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga yang berunjukrasa, dijatuhi sanksi hukuman kurungan di tempat khusus selama tiga hari.

Vonis hukuman kurungan di tempat khusus selama tiga hari itu dibacakan pimpinan sidang pelanggaran disiplin kepada lima orang anggota polisi terperiksa dalam persidangan yang digelar di Mataram, Kamis.

Sidang pelanggaran disiplin yang terbuka untuk umum itu berlangsung di ruang Rupatama Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dipimpin Direktur Binmas Polda NTB Kombes Pol Suwarto.

Kelima anggota polisi itu masing-masing empat orang dari Satuan Brimob Polda NTB dan seorang dari Polresta Bima yakni Briptu I Made Suarjana, (Satintel Polresta Bima).

Empat orang anggota Brimob Polda NTB itu yakni Bripda Fauzi (anggota Kompi IV Brimob di Bima), Bripta Fatwa (anggota Kompi IV Brimob Bima), Briptu Adi Nata (Satintel Brimob Polda NTB) dan Briptu Ida Bagus Juli Putra (Satintel Brimob Polda NTB).

Bertindak sebagai penuntut dalam persidangan itu yakni tiga orang perwira pertama dari Bidang Propam Polda NTB, masing-masing AKP I Wayan Putra, AKP Lalu Suaib Husein, dan AKP Edy S.

Setiap terperiksa yang disidangkan didampingi seorang perwira, yang menjadi atasan langsungnya di kesatuan.

Dalam persidangan itu, kelima anggota polisi itu dikategori melanggar pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri.

Selain hukuman kurungan khusus yang hanya tiga hari itu, kelima anggota polisi itu juga diberi sanksi peringatan tertulis dan penundaan pendidikan.

Bripda Fauzi dituntut pukul warga dengan popor senjata di bagian perut, sehingga ia dituntut sanksi peringatan tertulis, tunda pendidikan selama enam bulan, dan ditempatkan dalam kurungan khusus selama tujuh hari.

Namun, vonisnya lebih ringan yakni teguran tertulis, pendidikannya ditunda selama tiga bulan, dan dikurung di tempat khusus selama tiga hari.

Sementara Briptu Fatwa dituduh telah menendang pantat warga. Tuntutannya sama dengan Bripda Fauzi namun vonisnya lebih ringan yakni teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu bulan, dan ditempatkan di ruang khusus selama tiga hari.

Sedangkan Briptu Ida Bagus Juli Putra juga dituduh pukul warga, sehingga tuntutannya pun sama, namun ia divonis teguran tertulis, tiga bulan penundaan pendidikan dan kurungan selama tiga hari.

Dua terperiksa lainnya masing-masing Briptu I Made Suarjana, dan Briptu Adi Nata, dituntut sanksi yang sama, dan divonis sama, yakni hukuman kurungan khusus selama tiga hari, selain teguran tertulis, tiga bulan penundaan pendidikan.

Sidang pelanggaran disiplin yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga menjelang waktu magrib.

Usai persidangan, Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein mengatakan, sanksi yang dijatuhi kepada lima orang anggota polisi terkait kasus Sape, Bima itu, sudah sesuai fakta dan pertimbangan matang.

"Masyarakat jadi tahu kalau penegakan hukum tidak pandang bulu," ujarnya.

Pada 24 Desember 2011, aparat Polresta Bima (wilayah hukumnya termasuk sebagian Kabupaten Bima) yang didukung Satuan Brimob Polda NTB, membubarkan paksa aksi unjuk rasa ribuan warga disertai blokade ruas jalan menuju Pelabuhan Sape, yang telah berlangsung sejak 19 Desember 2011.

Pelabuhan Sape berlokasi di Kecamatan Sape, namun warga pengunjuk rasa yang menguasai kawasan itu merupakan penduduk Kecamatan Lambu, yang melakukan aksi protes terhadap usaha penambangan di wilayah Lambu.

Polisi menggempur pengunjuk rasa dengan tembakan hingga dua orang tewas terkena peluru, dan puluhan warga pengunjuk rasa lainnya luka-luka.

Selain penembakan, polisi juga menganiaya sejumlah warga pengunjuk rasa.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012