Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kementan yang tentunya kedepan akan tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian mendapatkan penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas pelayanan kepada publik di sektor pertanian.

Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan Kementan untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk memantau konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

“Penghargaan ini ditujukan untuk semua pegawai Kementerian Pertanian yang terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima sehingga kebutuhan masyarakat utamanya petani akan informasi sektor pertanian dapat terpenuhi dengan baik,” kata Kasdi.

Dia menambahkan Kementan berhasil mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai rata-rata 85,23 dan masuk dalam Zona Hijau. Penilaian dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kementerian Pertanian, dari 10 produk layanan administrasi.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kementan yang tentunya kedepan akan tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” tambah Kasdi.

Mewakili Sekjen Kementan, penghargaan Ombudsman RI ini diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kuntoro Boga Andri.

Sebanyak 10 unit layanan administrasi Kementan yang diberikan predikat tinggi oleh Ombudsman antara lain Layanan Pendaftaran Pakan Ternak pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87,66, layanan pendaftaran pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan produk layanan dengan nilai 87,66.

Pendaftaran segar asal tumbuhan (PSAT) pada unit layanan Badan Ketahanan Pangan dengan nilai 75,02, pengujian residu pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87,66, izin pemasukan benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87,66

Selanjutnya izin pengeluaran benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87,66, pelayanan karantina hewan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta dengan nilai 80,47, pelayanan karantina tumbuhan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta dengan nilai 80,47, pendaftaran varietas hortikutura pada Unit Layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 89,03, serta PVT pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 89,03.

Baca juga: Kementan bentuk sentra pelayanan pascapanen terpadu
Baca juga: Kementan raih penghargaan bidang inovasi pelayanan publik
Baca juga: Ombudsman-KASN tingkatkan pengawasan manajemen ASN basis sistem merit

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022