Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengharapkan Peraturan Presiden terkait pengaturan BBM bersubsidi segera terbit agar para pemangku kepentingan dalam industri energi dapat segera melakukan penyesuaian.

"Perpres nya lebih kepada penegasan adanya pembatasan BBM subsidi di Jawa dan Bali," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, tambahnya, semua stakeholder yang terkait di industri BBM kemudian membuat keputusan melakukan penyesuaian.

Menkeu mengatakan, apabila Perpres tersebut terbit, maka para pemilik SPBU bisa mempersiapkan diri dan menyiapkan investasi atas infrastruktur pendukung berupa pompa penyalur pertamax dan bahan bakar gas.

Menurut dia, untuk mempersiapkan hal itu diperlukann waktu hingga sekitar tiga bulan.

Menkeu belum mengatakan adanya bentuk insentif kepada para pengusaha SPBU yang turut berperan dalam program pengaturan BBM bersubsidi, namun hal tersebut dapat dipertimbangkan.

"Kalau itu bisa dilakukan tentu diharapkan dilakukan langsung karena itu bagian daripada pengelolaan usaha. Tapi kalau diperlukan dukungan dari pemerintah, kita akan pertimbangkan," ujarnya.

Ia mengharapkan pengaturan BBM bersubsidi dapat mulai diterapkan mulai 1 April untuk wilayah Jawa dan Bali, agar anggaran subsidi energi tahun ini tidak meningkat dan kuota volume dapat terjaga.

"Kita harapkan pengelolaan subsidi tepat sasaran karena jumlahnya sudah terlihat dibanding tahun lalu, subsidi energi 2012 meningkat Rp110 triliun. Jadi kita terus menjaga masyarakat yang tidak mampu tetapi dapat mengelola subsidi itu jadi lebih baik," ujar Menkeu.

Sedangkan terkait program konversi dari BBM ke BBG, pemerintah sudah menganggarkan dana sekitar Rp900 miliar dalam APBN 2012 yang dimungkinkan adanya penambahan apabila dana tersebut belum mencukupi.

"Jumlah dana itu kelihatannya tidak mencukupi, jadi kita bisa anggarkan dalam APBN Perubahan untuk tambahan dan tentu juga di Kementerian ESDM juga melakukan optimalisasi untuk mewujudkan yang kita ingin ini sudah disosialisasikan," ujar Menkeu.
(T.S034/S025)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012