Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memperpanjang masa tugas Satgas TKI selama enam bulan setelah Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni, mengemukakan berbagai hal pencapaian target dalam masalah penanganan WNI/TKI yang terancam hukuman mati.

Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, S.H., LL.M dalam surat elektronik yang diterima ANTARA News, Sabtu, mengatakan bahwa keputusan itu disampaikan oleh Presiden SBY di dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Polhukam pada hari Kamis (5/1).

Ia menjelaskan, dalam sidang kabinet itu, Maftuh Basyuni menyampaikan bahwa Satgas TKI telah berhasil mencapai sejumlah target, di antaranya konsolidasi data akurat WNI/TKI yang terkena masalah hukum, memberikan bantuan hukum secara maksimal, serta melakukan upaya hukum dan diplomasi dalam menghadapi proses hukum, khususnya hukuman mati.

Di samping itu, lanjut dia, Satgas TKI telah melakukan pendekatan khusus kepada keluarga korban dan instansi-instansi terkait di negara setempat, baik dalam upaya permohonan pemaafan maupun keringanan hukuman. "Kami juga melakukan komunikasi efektif terhadap keluarga WNI/TKI dan publik," kata Humphrey Djemat yang juga ikut hadir dalam sidang kabinet itu.

Sepanjang tahun 2011, menurut Humphrey, Satgas TKI telah berhasil membebaskan 37 orang yang terancam hukuman mati dengan perincian: 8 orang di Arab Saudi bebas murni, 4 orang di antaranya sudah kembali ke Tanah Air, sementara 4 orang lainnya sedang menunggu pemulangan. 

Dua orang lainnya telah berubah menjadi hukuman 10 tahun penjara (Sumartini dan Warnah); 14 orang di Malaysia terlepas dari vonis hukuman mati (6 orang di antaranya bebas murni, sedangkan 8 orang lainnya divonis penjara); 11 orang di China berhasil terlepas dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup; 2 orang di Iran telah divonis hukuman mati seumur hidup.

Dalam Bidang Advokasi Hukum dan Litigasi, Satgas TKI telah berhasil mendorong perwakilan di Arab Saudi untuk menandatangani perjanjian kontrak pengacara tetap perwakilan RI KBRI Riyadh (Abdullah bin Abdurrahman Al Muhaemeed) dan KJRI Jeddah (Khudran bin M. Al Zahrani). "Dalam waktu dekat ini, juga akan ditandatangani perjanjian dengan pengacara di Malaysia," ujar Humphrey Djemat.

Selain itu, kata Humphrey, Satgas TKI telah berhasil menciptakan hubungan yang baik dengan berbagai pihak di Arab Saudi dan Malaysia. Bahkan, telah berhasil membangun kerja sama yang baik dengan Lembaga Pemaafan dan Perdamaian (Lajnah Al Af Wu Wal Islah) di Mekah dan Jeddah.

Memorandum of Engagement

Dengan pihak Malaysia, kata dia, telah dibuat sebuah mekanisme kerja sama WNI/TKI yang terancam hukuman mati berdasarkan pendekatan institusi. Dan, dapat dilaksanakan secara efektif tanpa melalui prosedur yang berbelit. "Dalam waktu dekat ini telah siap untuk ditandatangani Memorandum of Engagement antara Kejaksaan Agung RI-Malaysia," katanya.

Kendati demikian, menurut Humphrey, masih terdapat 37 orang WNI/TKI di Arab Saudi yang masih menghadapi pidana berat hukuman mati. Di Malaysia, masih ada 149 orang WNI/TKI yang terancam hukuman mati (116 orang kasus perdagangan narkoba, 29 orang kasus pembunuhan, 1 orang kasus kepemilikan senjata api, serta 3 orang kasus penculikan).

Di dalam sidang kabinet itu, masih kata Humphrey, Presiden SBY meminta Satgas TKI ke depan lebih fokus pada advokasi hukum dan bantuan hukum sehingga lebih efektif dalam membebaskan atau meringankan hukuman WNI/TKI yang terancam hukuman mati.

Presiden juga meminta Satgas TKI untuk mempersiapkan sistem, mekanisme, dan SOP dalam masalah bantuan hukum WNI/TKI yang terancam hukuman mati pada masa yang akan mendatang.

Selain itu, SBY juga meminta Satgas TKI untuk melakukan penyuluhan hukum dan edukasi kepada masyarakat mengenai sistem hukum dan konsekuensi hukum di negara penempatan.

"Kami (Satgas TKI) juga diminta memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai langkah-langkah perlindungan hukum, baik saat prapenempatan, penempatan, maupun purnapenempatan para TKI," kata Humphrey.

Menurut Juru Bicara dan Kordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati itu, dalam waktu dekat ini akan dibuat keputusan presiden baru karena masa tugas Satgas TKI akan berakhir 7 Januari 2012. (D007)

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2012