larangan ekspor energi baru terbarukan itu sama seperti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng yang mengharuskan badan usaha memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Jakarta (ANTARA) - Berita tentang kinerja manufaktur yang masih ekspansif hingga larangan ekspor energi baru terbarukan (EBT) yang dirilis pada Jumat (3/6) kemarin, masih layak untuk disimak pada Sabtu ini.

Berikut berita-berita tersebut,

Kemenkop: Sebagian besar UMKM masih butuh Program BPUM

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya menyatakan sebagian besar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih membutuhkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2022.

Program BPUM disebut telah meningkatkan pendapatan para pelaku usaha dan menghidupkan kembali kegiatan bisnis mereka.

Kemenperin fasilitasi 28 IKM Lampung pameran di Jakarta

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar menggaungkan dan mengimplementasikan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), salah satunya memberi fasilitas bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Lampung untuk tampil pada ajang pameran bergengsi di Jakarta.

“Program ini merupakan komitmen Kemenperin untuk terus menyediakan wadah bagi pelaku industri Lampung dalam berinovasi menjadi industri yang lebih maju, namun tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kemenkeu: Ekspansi manufaktur topang keberlanjutan pemulihan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kinerja manufaktur Indonesia yang pada Mei 2022 masih ekspansif yaitu tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur di level 50,8 menunjukkan keberlanjutan pemulihan.

“Meski melambat jika dibandingkan bulan lalu yang mencapai 51,9 namun memang dirasakan cukup merata baik di negara maju maupun berkembang,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat.

Menteri Erick: Larangan ekspor EBT serupa kebijakan DMO batu bara

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengekspor energi baru terbarukan atau EBT ke luar negeri untuk mengutamakan kebutuhan domestik mengingat bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada pada angka 11,7 persen.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan larangan ekspor energi baru terbarukan itu sama seperti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng yang mengharuskan badan usaha memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

Airlangga: RI jadi pionir pembiayaan campuran untuk wujudkan SDGs

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Indonesia menjadi pionir bagi negara-negara perintis platform skema pembiayaan campuran (blended finance) yang bekerja dengan mitra multilateral global, filantropis, dan yayasan, untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Terkait perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target mencapai nol emisi gas rumah kaca pada 2060 yang dapat dicapai lebih awal dengan dukungan internasional melalui mekanisme blended finance.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022