Pekerja yang melakukan mogok kerja hanya akan merugikan perusahaan tempatnya bekerja dan menyurutkan minat investor
Jakarta (ANTARA) - Kalangan pengusaha terbuka duduk bersama dengan serikat pekerja guna membahas revisi UU Cipta Kerja demi kepentingan bersama dan menyarankan agar buruh tidak melakukan mogok kerja yang merugikan semua pihak.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang saat dihubungi di Jakarta, Minggu, menjelaskan pekerja yang melakukan mogok kerja hanya akan merugikan perusahaan tempatnya bekerja dan menyurutkan minat investor untuk berinvestasi karena iklim pekerja yang tidak kondusif.

Menurut dia, momentum revisi UU Cipta Kerja ini sebaiknya dimaksimalkan untuk berdiskusi bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pihak terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan.

"Di sinilah menurut hemat kami teman-teman kita serikat pekerja memanfaatkan momentum penyempurnaan ini untuk menyampaikan berbagai aspirasi-aspirasi yang mereka inginkan terutama menyangkut UMP," kata dia.

Menurut Sarman, pembahasan mengenai UMP merupakan kepentingan bersama antara buruh dan pengusaha.

Dia menerangkan bahwa kalangan pengusaha meminta kepastian terhadap persentase kenaikan UMP setiap tahunnya yang diperhitungkan melalui formulasi yang telah dirumuskan dan disepakati bersama.

Sarman menjelaskan bahwa dalam menetapkan UMP harus sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi pada saat itu agar tidak memberatkan pengusaha dan juga tidak merugikan pekerja.

Namun, Sarman menilai sangat tidak elok apabila buruh melakukan mogok kerja dan mogok produksi untuk menyikapi revisi UU Cipta Kerja.

"Nanti, kita harapkan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan ini betul-betul diterima oleh semua pihak. Kemudian juga yang paling penting adalah bahwa di sana ada kepentingan bersama," katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam sebanyak tiga juta pekerja yang tergabung dalam serikat buruh akan mogok kerja selama tiga hari apabila pemerintah melakukan pembahasan revisi UU Cipta Kerja.

Serikat pekerja melakukan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusannya pada November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dalam amar putusan MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun setelah keputusan MK ditetapkan.

Baca juga: DPR RI tunggu surat presiden soal UU Cipta Kerja
Baca juga: Bahlil : UU Cipta Kerja diapresiasi pengusaha Amerika Serikat
Baca juga: KSP terima perwakilan buruh KSPSI bahas UU Cipta Kerja

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022