Semarang (ANTARA News) - Tokoh Nahdlatul Ulama KH Mustofa Bisri atau Gus Mus menyarankan kubu DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Muhaimin Iskandar dan pimpinan Choirul Anam membentuk panitia bersama untuk menyelenggarakan muktamar sebagai langkah mengakhiri konflik. Gus Mus ketika ditemui sebelum menjadi pembicara dalam seminar terorisme di Semarang, Sabtu menegaskan, dirinya bersedia menjadi juru islah (damai) kedua pihak dengan syarat tidak bersedia duduk dalam kepengurusan PKB. Kedua pihak sebelumnya pernah menemui dan meminta untuk menjadi juru islah, namun keduanya masih menyertakan embel-embel Gus Mus bersedia masuk kepengurusan partai. "Ini yang saya tidak setuju. Kalau menjadi juru islah, saya bersedia," kata kiai karismatik asal Leteh, Rembang, Jawa Tengah ini. Gus Mus menawarkan Muhaimin dan Choirul Anam duduk satu meja, lalu menyusun kepanitiaan muktamar bersama, yang hasilnya kelak harus disetujui dan didukung kedua pihak. Melalui muktamar yang diselenggarakan bersama ini, maka komposisi kedua pihak dalam kepengurusan partai akan terakomodasi dan dari sisi legalitas tidak akan dipersoalkan lagi. Konflik internal PKB hingga hari ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda bahkan kedua pihak semakin kuat mengklaim kepengurusannya paling legal. Kubu Muhaimin tidak mengakui PKB versi Choirul Anam yang dihasilkan dari Muktamar Surabaya, begitu pula kubu Choirul Anam juga menolak hasil Muktamar Semarang yang melahirkan kepengurusan DPP PKB pimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar. Ketua Dewan Syura DPP PKB versi Choirul Anam, KH Abdurrahman Chudlori di DPW PKB Jateng awal pekan ini menyatakan, hasil Muktamar PKB Surabaya sudah didaftarkan dalam Berita Negara RI pada 17 Februari 2006 dan diharapkan satu dua bulan mendatang akan diumumkan oleh Sekretariat Negara. Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung Nomor 1896 K/PDT/2005 tanggal 15 November 2005 yang memenangkan gugatan Alwi Shihab sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Implikasi hukumnya, PKB yang sah adalah hasil Muktamar Surabaya dan DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar tidak sah. Di pihak DPP PKB Muhaimin Iskandar mengklaim PKB hasil Muktamar Semarang juga telah didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM. Gus Mus menyatakan, sangat disayangkan bila PKB terpecah, sebab yang rugi PKB sendiri, karena itu tidak ada upaya lain untuk membesarkan partai kecuali dengan islah melalui muktamar yang diselenggarakan bersama oleh dua kubu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006