Jakarta (ANTARA) - Puluhan mobil terjaring razia di hari pertama perluasan pemberlakuan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Danoe mengatakan, masih banyak pengendara mobil yang belum tahu pemberlakuan ganjil-genap.

"Dari pukul 06.00 hingga 08.45 WIB ada 30 hingga 40 pelanggaran (mobil), masih banyak yang belum tahu," kata Danoe di Jakarta, Senin.

Danoe menambahkan, pihaknya belum melakukan penilangan terhadap mobil yang melanggar aturan ganjil-genap tersebut karena masih dalam tahap sosialisasi.

"Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang," ujar Danoe.

Mulai hari ini ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada penilangan pada pekan awal dimulainya perluasan ganjil-genap di 25 ruas jalan tersebut.

Meski demikian, petugas Kepolisian tetap memberhentikan mobil pelanggar ganjil-genap dan akan melakukan teguran sekaligus edukasi secara persuasif.
Baca juga: Polrestro Jakbar sosialisasi tiga lokasi ganjil-genap
Baca juga: DKI putuskan ganjil genap di 25 ruas jalan mulai 6 Juni

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022