Pekanbaru (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Mahdini, mengecam praktek pemingsanan sapi di Rumah Potong Hewan Kota Pekanbaru yang diduga menyalahi kaidah Islam karena mengakibatkan kematian sebelum disembelih.

"Proses pemingsanan yang mengakibatkan sapi mati sebelum disembelih jelas kami menentangnya, karena itu sama saja sapi telah menjadi bangkai dan daging yang dihasilkan tidak memenuhi kaidah halal," kata Mahdini kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu.

Mahdini mengutarakan hal tersebut untuk menanggapi pengaduan sejumlah pedagang daging ke DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (10/1), yang memprotes proses pemingsanan (stunning) menggunakan pistol di Rumah Potong Hewan yang dikelola pemerintah daerah. Para pedagang membawa kerangka kepala sapi yang berlubang, dan diduga merupakan akibat salah prosedur pemingsanan menggunakan pistol berpeluru khusus (captive bolt pistol).

"Kalau sampai tengkorak sapi berlubang, itu sudah tidak betul karena seharusnya proses `stunning` hanya untuk memingsankan sapi saja bukan dimatikan," katanya.

Menurut dia, proses pemingsanan sebelum pemotongan sapi memang diperbolehkan dan diterapkan di berbagai negara, bahkan hingga di Malaysia.

Namun, yang harus diperhatikan, cara tersebut hanya untuk melumpuhkan hewan dan proses penyembelihan dengan pisau yang tajam diiringi dengan pengucapan kalimat "Basmallah" harus tetap dilakukan.

Ia menyarankan agar pihak Rumah Potong Hewan Pekanbaru memperhatikan dan melakukan supervisi rutin terhadap pelaksanaan standar baku operasi agar memenuhi kaidah Islam. (F012)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012