Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago mengatakan bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi hingga saat ini sudah on the track dan sesuai dengan amanah dari reformasi.

“Pada prinsipnya, apa yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada saat ini sebenarnya sudah on the track, sesuai amanah dari reformasi,” kata Faisal ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Faisal menjelaskan bahwa MK memiliki peran yang penting untuk mengawal konstitusi Indonesia agar memihak kepada kepentingan umum, bukan hanya kepada golongan tertentu.

Baca juga: Pakar sebut hakim konstitusi tidak boleh ditekan dan diintervensi

Menurut dia, MK merupakan saluran hukum bagi masyarakat yang merasa suatu undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketika masyarakat merasa ada yang salah dengan suatu peraturan, tutur Faisal, maka mereka memiliki hak untuk mengajukan uji materi ke MK.

“Sudah banyak produk-produk yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi yang pada prinsipnya mengedepankan keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.

Akan tetapi, ketika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan, terdapat kemungkinan bagi masyarakat yang merasa kepentingannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk merasa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mendukung keinginan masyarakat.

“Pernyataan seperti itu silakan-silakan saja, dibandingkan dengan menunjukkan protes dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan konstitusi,” tuturnya.

Baca juga: Sekjen MK: Pegawai MK harus penuhi prinsip metacord

Selama ini, masyarakat melihat bagaimana terbentuknya suatu undang-undang yang melibatkan Pemerintah dan DPR di dalam prosesnya. Ketika menjalankan peraturan, kemudian merasa terdapat permasalahan dalam produk hukum tersebut, masyarakat dapat mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi beserta alasan mengenai keberatannya.

Melalui langkah tersebutlah Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penguji untuk menilai apakah suatu peraturan melanggar konstitusi dan merugikan masyarakat atau sudah tepat sehingga gugatan ditolak.

“Masyarakat memang boleh mengajukan uji materi, tetapi kalau sudah muncul putusan, itu kita wajib patuh dan taat, serta harus dilaksanakan,” kata Faisal.

Baca juga: Presiden harap putusan MK beri kepastian, keadilan, dan kemanfaatan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022