Penyitaan dilakukan pada Rabu (11/1) dengan mendatangi PT MNA
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyita dokumen perjanjian antara PT Merpati Nusantara Airlines dengan perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), guna memudahkan penyidikan dugaan korupsi di awak maskapai itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis, membenarkan adanya penyitaan dokumen perjanjian antara PT MNA dengan TALG.

"Penyitaan dilakukan pada Rabu (11/1) dengan mendatangi PT MNA," katanya.

Disebutkan, penyidik juga saat ini tengah memeriksa saksi ahli dari ahli hukum bisnis guna mengetahui sisi hukum bisnis kasus tersebut.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto, mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan PT MNA, Guntur Aradea.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.

Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006.

Dalam perjanjian itu, TALG menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500, kemudian Merpati mengirimkan uang sebesar satu juta dolar AS sebagai jaminan atau security deposit.

Namun sampai Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat tersebut, bahkan uang jaminan yang ada tidak bisa ditarik kembali. Hingga kejaksaan menilai tindakan Merpati ada unsur tindak pidana korupsinya.

(R021/I007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012