Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa kriminal yang menarik perhatian publik di DKI Jakarta, telah terjadi sepanjang Selasa (7/6).

Beberapa di antaranya adalah penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin dan Krisna Mukti yang membuat laporan balik ke kepolisian sehabis dituding sebagai penipu.

Berikut rangkumannya.

1. Pimpinan Khilafatul Muslimin ditangkap

Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan perihal penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja tersebut.
Selengkapnya bisa baca di sini


2. Pemimpin Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi tersebut yang bertentangan dengan ideologi negara.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Abdul Qodir disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Diancam pidana paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya bisa baca di sini


3. Polisi gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Taman Sari menggerebek Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat karena ada laporan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, Selasa.

"Kita lakukan penggerebekan karena berdasarkan informasi masyarakat," kata Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinand dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.
Selengkapnya bisa baca di sini


4. Krisna Mukti buat laporan balik usai dituding sebagai penipu

Jakarta (ANTARA) - Artis Krisna Mukti membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya, usai dituding dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta oleh terlapor Yeni Khaidir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, ​​mengatakan Krisna Mukti membuat laporan terkait pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selengkapnya bisa baca di sini

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022