dua minggu setelah itu baru kita implementasikan secara masif
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menunggu Keputusan Gubernur (Kebgub) untuk mengimplementasikan tarif terintegrasi tiga moda transportasi, yakni TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta dengan nominal sebesar Rp10 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Komisi B DPRD yang telah menyetujui rekomendasi tarif terintegrasi tersebut.

"Setelah tahapan rekomendasi DPRD Komisi B, kami menunggu persetujuan pimpinan DPRD. Setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan, kami akan tindak lanjut setelah ada Keputusan Gubernur," kata Syafrin.

Syafrin menambahkan setelah dikeluarkan Keputusan Gubernur terkait tarif terintegrasi itu selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum diimplementasikan secara masif.

"Biasanya dua minggu setelah itu baru kita implementasikan secara masif," ujar Syafrin.

Baca juga: JakLingko: Tarif transportasi terintegrasi lebih terjangkau masyarakat

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui rekomendasi tarif integrasi tiga moda transportasi umum, yakni TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dengan nominal sebesar Rp10 ribu.

"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail.

Komisi B DPRD DKI juga merekomendasikan Pemprov DKI dan BUMD bidang jasa transportasi massal untuk mencatat jumlah pengguna integrasi tarif itu yang juga setiap enam bulan sekali selama satu tahun dengan pemisahan warga KTP DKI dan non KTP DKI Jakarta.

Rekomendasi lainnya, lanjut dia, agar penerima manfaat integrasi tarif itu diperluas juga untuk 16 kelompok masyarakat di DKI agar mereka gratis menerima integrasi tarif itu.

Adapun 16 kelompok masyarakat itu di antaranya PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP).

Baca juga: Ini proyeksi JakLingko jika tarif terintegrasi berlaku di Jakarta

Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, marbot masjid dan mushola, PAUD, jumantik, hingga PKK.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022