Bengkulu (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pudji Basuki Sugijono mengatakan rencana peninjauan kembali (PK) oleh pihak Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamudin yang terlah divonis hukuman penjara empat tahun oleh Mahkamah Agung tidak akan menghalangi eksekusi putusan hukum tersebut.

"Peninjauan kembali tidak akan menghalangi eksekusi putusan hukum dari MA, kami masih menunggu salinan putusan itu," kata Pudji Basuki Sugijono, di Bengkulu, Senin.

Pudji yang baru menjabat sebagai pimpinan Kejati Bengkulu mengatakan eksekusi Agusrin akan dilakukan berdasarkan lokus delicti yang artinya akan dilaksanakan di Bengkulu.

Namun, hingga saat ini Kejati Bengkulu belum menerima salinan putusan MA tersebut sehingga belum ada tindak lanjut apa-apa terhadap putusan MA.

Sementara itu, pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah juga mengaku belum menerima salinan putusan vonis Mahkamah Agung terhadap gubernur nonaktif Agusrin Najamudin terkait kasus korupsi.

"Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan atau surat apa pun dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Junaidi mengatakan putusan majelis kasasi MA atas kasus Agusrin baru diketahui dari media massa sebab surat resmi tentang putusan tersebut belum sampai ke Bengkulu.

Menurutnya, jajaran Pemprov Bengkulu masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti masalah ini.

Mahkamah Agung pada Selasa (10/1) melalui majelis kasasi telah memutus mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan menghukum gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim yang menangani perkara Agusrin ini terdiri atas hakim agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Agung Abdul Latif.

Majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provonsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.

Selain itu, majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi jaksa dapat diterima.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012