Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Direktur Unibank Bungsu Wy mengklaim Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS untuk transaksi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Drosophila Enterprise, dikeluarkan Unibank atas sepengetahuan Bank Indonesia (BI). "Semua pihak dilaporkan tentang penerbitan NCD. Sudah dilaporkan ke BI, BPPN, Bapepam. Jadi semua pihak sudah tahu," kata kuasa hukum Bungsu Wy, Ricardo Simanjuntak, di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Senin. Bungsu wy sendiri menolak menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik KPK. "Semua sudah saya terangkan kepada penyidik. Tanya saja kepada penyidik," ujarnya sambil terburu-buru memasuki mobilnya. Meski mengatakan Unibank telah melaporkan penerbitan NCD tersebut kepada BI, Ricardo mengelak menjawab mengapa pada akhirnya BI menolak untuk mencairkan NCD tersebut dan bahkan otoritas moneter itu menyatakan hal itu melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank. "Ga tau itu, itu BI lah urusannya," ujarnya. NCD dalam mata uang dollar pertama kali diterbitkan Unibank pada 1999 dengan pembeli pertamanya adalah Bank CIC. Nilai NCD dollar per 29 Oktober 2001 adalah 28 juta dolar AS atau setara dengan Rp287,4 juta dengan jangka waktu tiga tahun. Sedangkan SK Direksi Bank Indonesia (BI) No 21/48/KEP/DIR tertanggal 27 Oktober 1988 yang diatur pelaksanaannya dalam surat edaran BI No 21/27/UPG yang menyebutkan sertifikat deposito hanya dapat diterbitkan dalam mata uang rupiah. Penyimpangan terhadap hal itu harus mendapat persetujuan BI. BI juga mengatur nilai nominal sertifikat adalah Rp500 juta atau Rp1 miliar. Sedangkan jangka waktu yang tersedia untuk NCD adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Tingkat bunga NCD yang diterbitkan Unibank adalah 20 persen sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam mata uang asing yang ditetapkan oleh BI pada saat diterbitkan adalah delapan persen. Menurut laporan keuangan Unibank yang diperoleh ANTARA, meski penerbitan sertifikat deposito dalam mata uang dolar Amerika oleh Unibank telah melanggar ketentuan BI, namun tidak ada komentar yang spesifik dari BI mengenai NCD dolar itu dalam hasil pemeriksaannya yang terakhir terhadap Unibank per 31 Maret 2001. Padahal dalam lampiran keuangan Unibank kepada BI jelas adanya 28 bilyet NCD dolar AS dengan nilai total 28 juta dolar AS. Dokumen tersebut juga menyebutkan ada kopi surat Unibank kepada BI tertanggal 10 Oktober 2000 yang nampaknya menindaklanjuti pertemuan dengan BI tanggal 6 Oktober 2000 yang antara lain berisi penjelasan Unibank mengenai alasan dikeluarkannya NCD dolar senilai 28 Juta dolar AS. Pada 27 April 1999, PT CMNP melakukan transaksi tukar menukar surat berharga senilai Rp153,5 miliar dengan PT Bank CIC. CMNP menyerahkan surat berharga dalam bentuk obligasi dengan nilai nominal Rp153,5 miliar sedangkan Bank CIC menyerahkan Negotiable Medium Term Note (MTN) dengan nilai yang sama. MTN tersebut tidak dikenakan bunga dan akan jatuh tempo pada Mei 2003. Pada Mei 1999, CMNP melalui PT Bhakti Investama melakukan transaksi jual-beli surat berharga dengan Drosophila Enterprise Pte.Ltd, sebuah perusahaan Singapura yang dimiliki oleh Hari Tanoesoedibjo, yang juga memiliki PT Bhakti Investama. CMNP menjual surat berharga dalam bentuk obligasi CMNP II yang dikeluarkan pada 1997 dengan tingkat bunga tetap dan nilai nominal Rp189 miliar berikut MTN Bank CIC senilai Rp153,5 miliar. Pembayaran yang diterima oleh CMNP dari Drosophila berupa NCD tanpa bunga yang dikeluarkan oleh PT Unibank senilai 28 juta dolar AS dan akan jatuh tempo pada 9 dan 10 Mei 2002. Pada 26 September 2001, Unibank yang oleh Bank Indonesia dinyatakan termasuk dalam Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) menyatakan NCD yang diserahkan kepada PT CMNP telah dilaporkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasonal (BPPN) dalam laporan posisi simpanan dan kewajiban sehingga CMNP memiliki hak tagih atas NCD tersebut. Namun, pada 29 Januari 2002, BPPN menyatakan rekening NCD Unibank tidak dijamin dan tidak dapat dibayarkan melalui program penjaminan pemerintah karena termasuk dana milik pihak terafiliasi. BPPN juga menyatakan NCD tersebut melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank. BPPN akhirnya mengumumkan NCD yang diterbitkan Unibank melanggar peraturan perundang-undangan sehingga tidak diakui dan tidak dijamin pembayarannya. BI juga menyatakan laporan simpanan berjangka bulanan Unibank tidak diketahui terdapat deposito dalam dolar AS dan penerbitan NCD itu tidak sesuai aturan. Ricardo juga bersikukuh transaksi NCD yang dilakukan telah sesuai prosedur. Bahkan, ia mengatakan Unibank sudah melakukan pembayaran premi penjaminan atas sertifikat deposito tersebut sehingga produk NCD itu terjamin. Pada saat dilakukan transaksi, Ricardo mengatakan Unibank dalam kondisi bank A dan memiliki rasio kecukupan modal di atas empat persen. Tentang NCD yang akhirnya tidak dapat dicairkan CMNP, Ricardo mengatakan hal itu adalah tanggungjawab BPPN karena saat itu Unibank sudah berada di bawah BPPN.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006