Jakarta (ANTARA) - Masa jabatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) periode 2017 – 2022 diperpanjang, menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2022.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/P Tahun 2017 dan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2021, masa jabatan anggota Dewas LPP TVRI seharusnya berakhir pada 7 Juni 2022.

"Perpanjangan masa kerja anggota Dewas LPP TVRI berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota Dewas LPP TVRI Periode 2022 – 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas TVRI tahun 2022-2027 Wayan Toni Suprianto di Jakarta, Jumat.

Baca juga: LPP TVRI raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ketiga kalinya

Perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan organisasi LPP TVRI lantaran proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022 – 2027 masih berlangsung.

Sebanyak lima anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2022 yang diperpanjang masa jabatannya yakni Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Made Ayu Dwie Mahenny, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dudi Hendrakusuma Syahlani.

Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 189 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Tahun 2022 – 2027 pada 19 April 2022.

Keputusan Menteri dimaksud sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-86/M/D-3/AN.00.01/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka rekrutmen anggota Dewas LPP TVRI Tahun 2022 – 2027.

Saat ini, panitia seleksi Dewas LPP TVRI (Pansel) sedang melaksanakan proses seleksi terbuka Dewas LPP TVRI Periode 2022 – 2027. Pendaftaran dibuka sejak 26 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 melalui laman seleksi.kominfo.go.id dan terdapat 424 jumlah pelamar.

Baca juga: TVRI dan Pemprov Kepri jalin kerja sama pendirian stasiun televisi Sesuai dengan pengumuman terbuka tanggal 23 Mei 2022, sebanyak 151 jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan tes tertulis yang telah dilaksanakan pada 31 Mei 2022.

Selanjutnya Pansel akan mengumumkan peserta yang lulus tahapan tes tertulis pada tanggal 10 Juni 2022 melalui laman seleksi.kominfo.go.id. Peserta yang lulus tahapan tes tertulis wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu asesmen psikologis dan setelahnya tahapan wawancara.

Seleksi bersifat terbuka dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat serta melalui proses penyaringan atas rekam jejak keuangan, tindak pidana korupsi, dan hal lainnya.

Tahapan tersebut dilakukan untuk menjaring calon anggota Dewas LPP TVRI yang memiliki komitmen, kompetensi, dan kualitas untuk menjalankan fungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik dalam menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

Dalam memastikan hal tersebut, Dewas LPP TVRI bertugas antara lain menetapkan rencana induk, kebijakan penyiaran, serta mengangkat Dewan Direksi LPP TVRI.

"Lima belas calon anggota Dewas LPP TVRI hasil pelaksanaan seleksi akan diajukan kepada DPR RI untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test. Pengumuman dan prosedur seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI Tahun 2022 – 2027 dapat diakses di https://seleksi.kominfo.go.id," ujar Wayan.

Baca juga: Pakar sebut LPP TVRI harus mampu menggaet generasi ZBaca juga: TVRI tidak akan tayangkan film "Pengkhianatan G 30 S PKI"

Baca juga: TVRI tidak akan tayangkan film "Pengkhianatan G 30 S PKI"

Baca juga: Nota Kesepahaman BPIP dan LPP TVRI resmi diperpanjang

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022