Kuala Lumpur (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyatakan, konflik internal di Aceh terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) perlu diselesaikan dengan dialog, saling pengertian, dan semua pihak perlu dilibatkan agar kedamaian bisa dicapai.

"Semua faksi di Aceh harus tegakkan demokrasi dan menyelesaikan permasalahan dengan berdialog," kata Jusuf Kalla di sela-sela mengikuti konferensi "Global Movement of Moderates" di Kuala Lumpur, Selasa.

Di konferensi tersebut Jusuf Kalla juga akan menjadi pembicara pada Rabu (18/1) setelah Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Menurut Jusuf Kalla, konflik di Aceh saat ini tidak ada campur tangan dari pihak luar, tapi terjadi antarelit di Aceh sendiri dan semua ini perlu diselesaikan melalui dialog politik.

Untuk itu, lanjut dia, semua pihak perlu dilibatkan, sebab kalau tidak maka bisa menimbulkan konflik dan bahkan bisa juga hilang stabilitas.

"Bila tidak ada saling pengertian maka susah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Aceh saat ini," kata Jusuf Kalla yang kini menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut.

Ketika ditanya bagaimana peran dari pemerintah pusat, ia mengatakan itu sudah diwujudkan melalui Kementerian Dalam Negeri yang meminta Mahkamah Konstitusi menunda pilkada Aceh.

"Pemerintah sudah melakukannya," kata Kalla yang pada 2011 lalu dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, atas jasa-jasanya dalam menciptakan perdamaian di wilayah konflik.

Sementara itu di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan sela untuk membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali kota Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh selama tujuh hari.

"Untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat sidang, Selasa.
(T.N004/S024)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012