Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Sabang, Aceh, menyebutkan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah paling barat Indonesia itu bebas dari pungutan liar atau pungli.

Kendati demikian, Wakil Kepala Polres Sabang Kompol Aditia Kusuma, Jumat, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi pelayanan publik untuk mencegah praktik rasuah tersebut.

Ia mengatakan dirinya bersama tim UPP Saber Pungli telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi pelayanan publik dan tidak menemukan pungli.

“Sampai saat ini belum ditemukan pungutan liar di lokasi pelayanan publik dalam Kota Sabang. (Kesimpulan itu) berdasarkan hasil pemantauan dan wawancara langsung terhadap masyarakat penerima layanan publik," kata Aditia di Kota Sabang, Aceh.

Ketua UPP Saber Pungli Kota Sabang itu menyebutkan ada beberapa lokasi pelayanan yang menjadi lokasi sidak, antara lain, Kantor Bersama Samsat Kota Sabang, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Kemudian, juga Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang.

Dalam sidak itu, kata dia, tim UPP Saber Pungli Kota Sabang merencanakan operasi tangkap tangan (OTT) langsung terhadap petugas yang melakukan pungutan liar. Namun pihaknya belum menemukan praktek tersebut di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

"Pada sidak ini kami memantau dan menargetkan penyelenggara pelayanan publik pada jam layanan di lokasi pelayanan publik dalam Kota Sabang dan melakukan OTT terhadap pungutan liar di lokasi, jika ditemukan," kata Aditia.

Menurut Aditia, penegakan hukum terkait pungutan liar itu merujuk pada perintah Ketua UPP Saber Pungli Aceh pada 6 Juni lalu tentang kegiatan operasi tangkap tangan terhadap pungutan liar yang dilakukan instansi pemerintah atau masyarakat di luar aturan hukum.

"Ini dalam rangka target memenuhi program prioritas Kapolri," katanya.

Penegakan hukum tersebut juga sesuai Surat Perintah Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kota Sabang tentang pelaksanaan OTT terhadap pungutan liar yang dilakukan instansi pemerintah atau masyarakat mulai 7-10 Juni 2022.

Baca juga: Tim Saber Pungli tangani kasus pungutan liar di Polres Batanghari

Baca juga: Polresta Padang meringkus belasan pelaku pungli di Pantai Padang

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022