Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Rajawali III di Gorontalo oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka mantan Ketua BPPN, Syafruddin A. Tumenggung. "Surat pemanggilan pemeriksaan untuk dipanggil sebagai saksi pada hari Rabu (8/3) telah dilayangkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rusdi Taher sebelum mengikuti Rapat Kajati Se-Indonesia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin petang. Ketika ditanya pers mengenai kepastian mengenai kehadiran Laksamana Sukardi dalam pemeriksaan yang akan dilakukan di Kantor Kejati DKI Jakarta di kawasan Kuningan itu, Rusdi mengatakan, para penyidik kasus itu belum bisa memastikan hal tersebut, namun dipastikannya surat pemanggilan telah dilayangkan sejak pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu, lanjut Rusdi, nantinya bukan hanya Laksamana Sukardi saja yang akan diperiksa sebagai saksi, namun juga sejumlah staf BPPN. Laksamana Sukardi akan diperiksa terkait jabatannya selaku Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 1999 hingga 2004. Pada tahun 2003, BPPN menjual aset pabrik gula PT Rajawali III di Gorontalo. Aset perusahaan tersebut ditaksir nilainya sekitar Rp600 miliar, namun dilelang dengan harga Rp95 miliar yang dinilai sebagai hal di luar kewajaran dan kepatutan. Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp505 miliar. Dalam kasus tesebut telah ditetapkan satu tersangka, yaitu Syafruddin Tumenggung yang menjabat sebagai Kepala BPPN mulai 19 April 2002 hingga 27 Februari 2004. Syafruddin telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri (Rutan Kejari) Jakarta Selatan sejak Rabu, 22 Februari 2006. Mengenai rencana pemeriksaan tersangka Syafruddin Tumenggung, Rusdi mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPPN itu juga akan dilakukan dalam pekan ini, pada hari Rabu atau Kamis. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006