Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Depkum dan HAM, Mardjaman, mengatakan bahwa pemberian ijin terhadap terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putera mantan Presiden RI, HM Soeharto, ke Jakarta hanya untuk keperluan berobat. "Tommy Soeharto memang diberikan ijin untuk berobat ke Jakarta. Ijin itu diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan atas dasar permintaan dokter yang merawatnya," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Senin, terkait dengan keberadaan Tommy di ibukota. Tommy Soeharto hingga saat ini masih berstatus sebagai narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurut Mardjaman, pemberian ijin berobat dan untuk menjalani perawatan atas sakit tumor mata yang diderita Tommy itu diberikan atas dasar dari permintaan dokter yang merawatnya. Selama menjalani perawatan di luar LP, Tommy dikawal oleh aparat, serta petugas medis dari LP Nusakambangan. "Jadi, sekali lagi kami menegaskan bahwa pemberian ijin Tommy untuk berobat ke Jakarta sudah sesuai prosedur. Kalau seandainya pemberian ijin itu disalahgunakan, maka kami akan memberikan sanksi," kata Mardjaman. Sementara itu, Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan, Soekartono Soepangat, mengatakan bahwa Tommy Soeharto, Senin (6/3) sudah kembali ke LP Nusakambangan. "Tadi, sekitar pukul 14.00 WIB, sudah ada laporan bahwa Tommy sudah balik ke Nusakambangan," demikian Soepangat. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006