Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya hanya berlangsung tiga hari, dibuka 18 sampai  20 Januari 2012.

"Pendaftaran ini dibuka berdasarkan keputusan sela Mahkamah Konstitusi. Dibuka sejak hari ini hingga Jumat mendatang," kata Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh di Banda Aceh, Rabu.

Ia mengatakan, penetapan jadwal pendaftaran tersebut berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang langkah untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa menggeser jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 16 Februari 2012.

Abdul Salam Poroh mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota diperintahkan membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur, bupati, wali kota, verifikasi dan penetapan calon selama tujuh hari.

"Sesuai keputusan tersebut, maka semua proses, mulai pendaftaran, verifikasi syarat dukungan, yang didaftarkan partai politik maupun calon perseorangan hingga penetapan pasangan calon harus selesai 24 Januari 2012," ujarnya.

Ia mengatakan, guna memastikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terlaksana, KIP Aceh sudah menjadwalkan verifikasi syarat dukungan pasangan bakal calon, yakni 18 hingga 20 Januari 2012.

Kemudian, jadwal uji baca Al Quran berlangsung mulai 18 sampai 21 Januari 2012, uji kesehatan mulai 18 hingga 22 Januari 2012 serta penetapan calon dan penetapan nomor urut dijadwalkan 24 Januari 2012.

"Kami mengimbau pasangan bakal calon gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya agar mendaftarkan diri ke KIP Aceh maupun KIP kabupaten/kota sesuai jadwal, sehingga proses verifikasi, uji baca Al Quran dan lainnya tidak melebihi waktu tujuh hari," ujar dia.

Pilkada Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di provinsi itu pada 16 Februari 2012.
(T.KR-HSA/S023)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012