Makassar (ANTARA News) - Wakil Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan Indah Putri Indriani mendukung bawahannya yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mess pada 2008-2009 dengan anggaran senilai Rp1,6 miliar.

"Kehadiran saya di Pengadilan Tipikor Makassar untuk memberikan support kepada staf saya yang terkena masalah," ujarnya usai menghadiri sidang korupsi di Makassar, Kamis.

Wabup Lutra yang datang mengenakan pakaian kaus hijau dan celana jeans itu untuk memberikan mendukung terhadap dua bawahannya yang menjadi terdakwa.

Mereka adalah mantan Kepala Bidang Gedung dan Bangunan Dinas PU Lutra Iskandar dan Edy Purwanto. Keduanya merupakan pejabat yang dibebastugaskan karena kasus dugaan korupsi itu.

Selain dua mantan pejabat Dinas PU Lutra yang menjadi terdakwa, tiga orang lainya juga ikut terseret ke meja persidangan. Mereka yakni Direktur CV Annisa Edawaty selaku rekanan, serta Wahyudi dan Sukri yang bertindak sebagai Konsultan proyek.

Kelima terdakwa itu diseret ke meja hijau lantaran dituding melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bersama-sama menimbulkan kerugian negara perihal rehabilitasi pembangunan mess Pemerintah Daerah (Pemda) Lutra di Makassar yang berada di Jalan Pengayoman Makassar.

Ia mengatakan, pembangunan mess Pemda Lutra yang menjadi perdebatan pihak kejaksaan, kini sudah difungsikan semenjak November 2009.

Menyangkut soal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunannya, dirinya tidak mengetahuinya secara jelas.

"Saya tidak mengetahuinya secara persis karena saat itu saya belum dilantik. Kasus ini kan bergulir pada 2008 dan 2009 sedangkan saya dilantik setelahnya," ucapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Masamba Nasaruddin Agus Salim yang menyidangkan terdakwa mengaku, kerugian negara yang diduga ditimbulkan dalam proyek tersebut sudah dikembalikan dan dana tersebut sudah diamankan atau disimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Jumlah kelebihan anggaran yang menjadi temuan itu sebesar Rp300 juta lebih dan uang itu sudah dikembalikan ke negara setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Berdasrkan amar dakwaan jaksa, kelimanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012