Depok (ANTARA) - Kuasa hukum Satrio Arismunandar, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kedatangan sembilan petugas BTN yang diboncengkan pegawai PT Bangun Properti Nusantara pada Jumat (10/6) malam untuk mengosongkan paksa rumah kliennya merupakan tindakan intimidasi.

Selain itu, kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, tindakan tersebut juga menegaskan bahwa BTN menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara yang bergaya preman.

BTN, kata Sugeng, mengirimkan sembilan orang terdiri atas para petugas, termasuk dua pimpinan PT Bangun Properti Nusantara, Jumat malam untuk mendatangi rumah wartawan senior Satrio Arismunandar di Depok, Jawa Barat, yang sudah ditargetkan untuk dikosongkan.

Menurut Sugeng, kedatangan Tim BTN terjadi sesudah menyebarnya berita bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada pihak ketiga PT Bangun Properti Nusantara, yakni terkait dengan data Yuliandhini, istri Satrio, yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan melunasi.

Sugeng sangat menyayangkan pihak BTN yang dinilai masih menggunakan cara-cara mencederai prinsip-prinsip profesional dan prudence (kehati-hatian) perbankan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum melaporkan secara pidana kepada mereka.

Pada Minggu (5/6/2022), tiga juru tagih (debt collector) PT Bangun Properti Nusantara memaksa Satrio dan keluarganya menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah, dengan alasan gagal melunasi pinjaman. Akan tetapi Satrio menolak tindakan yang dianggap intimidatif dan tidak manusiawi itu sehingga dia dan keluarganya tetap bertahan.

Setelah upaya pengosongan itu beredar di media, pihak BTN memerintahkan petugasnya mengonfirmasi kebenaran isi berita yang beredar itu. Hal itu dinyatakan Pandu, petugas BTN Pusat, yang datang dan tampak memimpin Tim BTN ke rumah Satrio.

Tanggapan BTN

Menanggapi hal tersebut Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Ari Kurniaman, menegaskan bahwa Bank BTN selalu berkomitmen menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.

"Bank BTN mengharapkan adanya iktikad baik dari nasabah dan berkomitmen memenuhi kewajiban kepada Bank BTN," kata Ari Kurniawan.

Ari mengatakan Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi kantor cabang.

Ari mengatakan aktivitas-aktivitas Bank BTN dalam menagih dan minta pengosongan agunan kredit semata-mata dilaksanakan demi menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur.

Tentunya, kata dia, dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan perjanjian kredit yang disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta surat pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022