Yogyakarta (ANTARA News) - Penerapan sistem "boarding pass" di PT Kereta Api Daerah Operasional VI Yogyakarta dianggap cukup efektif untuk menekan penumpang kereta api tanpa tiket.

"Biasanya ada sekitar 800 penumpang tidak bertiket dalam satu bulannya. Tetapi kini sudah sangat jauh berkurang," kata Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasional VI Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Jumat.

PT KA Daop VI mulai menerapkan sistem "boarding pass", yakni hanya penumpang bertiket yang diperbolehkan masuk ke stasiun, sejak Agustus 2011.

Penerapan sistem "boarding pass" tersebut berhubungan dengan kebijakan PT KA untuk membatasi jumlah penumpang sesuai kapasitas tempat duduk yang ada di kereta api.

Eko menyebutkan tujuannya untuk meningkatkan kenyamanan pengguna kereta api, sehingga PT KA tidak lagi dianggap tidak manusiawi, meskipun jumlah pendapatan PT KA harus berkurang akibat kebijakan itu.

"Dulu, jumlah penumpang kereta kelas ekonomi sangat banyak, sehingga toilet pun terkadang diisi. Tetapi kini tidak lagi, karena jumlah penumpang dibatasi. Okupansi maksimal 100 persen, begitu pula di kelas bisnis," katanya.

Namun demikian, kata Eko, PT KA Daop VI juga menyadari masih ada sejumlah kekurangan dari penerapan sistem "boarding pass", di antaranya fasilitas mushola serta toilet.

"Di luar stasiun memang belum ada fasilitas untuk shalat atau toilet. Jika pengantar atau penjemput ingin shalat atau ke toilet, mereka bisa meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) di petugas saat akan masuk stasiun. Kami juga akan berusaha menambah fasilitas yang diperlukan lainnya," katanya.

Eko mengatakan penjemput maupun pengantar di Stasiun Tugu Yogyakarta bisa memanfaatkan Joglo Stasiun Tugu yang juga menjadi pusat jajanan serba ada.

Sementara itu, bagi penumpang yang sudah lansia dan difabel, menurut dia akan mendapat prioritas khusus. "Pengantar maupun penjemput diperbolehkan masuk ke stasiun untuk membantu penumpang, bahkan Eko mengatakan PT KA menyediakan kursi roda bagi penumpang yang membutuhkan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan tersebut. (E013/M008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012