Surabaya (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur Wahyudi Purnomo, MPhil, Selasa, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh komisi yang dipimpinnya itu senilai Rp7,9 miliar. Wahyudi Purnomo yang sudah tujuh kali lebih diperiksa tim penyidik Kejati Jatim, dan kini untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka itu, tiba di Kejati bersama tiga orang kuasa hukumnya yang dipimpin M Syaiful Ma`arif SH pada pukul 09.00 WIB. Setelah itu, dosen Fisip Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu, masuk ke ruangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Munasim Salim SH, kemudian disodori pertanyaan tertulis yang berjumlah 18 pertanyaan. "Pak Wahyudi hanya diminta menjawab pertanyaan yang berkisar tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dia sebagai ketua dan anggota KPU Jatim, termasuk data pribadi dan penggunaan dana APBN/APBD," ungkap anggota tim kuasa hukum tersangka, Fahmi H Bachmid. Namun, katanya, pertanyaan masih ada kemungkinan akan ditambah dengan enam pertanyaan lagi. "Yang jelas, tugas dia tidak ada kaitan dengan pengelolaan keuangan sama sekali, karena masalah keuangan dikelola sekretariat KPU," ucapnya. Ditanya kemungkinan Wahyudi dijadikan tersangka karena pernah menandatangani surat-surat bermasalah, ia mengakui, kliennya pernah menandatangani surat pemesanan dan distribusi kertas. Tapi hal itu atas perintah KPU Pusat. "Jadi, kalau memang tidak bisa dibuktikan, maka keluarkan saja SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) Jatim ini. Penetapan Wahyudi Purnomo sebagai tersangka, diketahui saat Sekretaris KPU Jatim Drs Ec Haribowo Soekotjo disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai salah seorang tersangka korupsi KPU Jatim Rp7,9 miliar, pada 23 Januari 2006. Dalam sidang perdana di PN Surabaya itu, Sekretaris KPU Jatim Drs Ec Haribowo Soekotjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp7,9 miliar bersama ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo MPhil, anggota KPU Jatim, dan rekanan KPU Jatim. "Kami menyebut terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain (korupsi) yakni ketua, anggota, dan rekanan, karena penyidik memang akan mengajukan berkas perkara ketua KPU Jatim secara terpisah (split)," kata anggota JPU HM Muhadjir SH dalam sidang perdana saat itu. Dalam berkas dakwaan itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer berupa pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 atau UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP, kemudian dakwaan subsidair berupa pelanggaran pasal 3 UU 31/1999 atau UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. Secara terpisah, Plt Humas Kejati Jatim Mulyono mengemukakan, dari belasan saksi yang sudah diperiksa tim penyidik, menyebutkan dua hal yang menyudutkan Ketua KPU Jatim sebagai tersangka, yakni surat KPU Pusat yang menyebutkan bahwa KPU di daerah harus membuat laporan secara bertahap tentang kegiatannya. "Tapi, hal itu tak dilakukan, padahal itu menjadi tanggungjawab ketua KPU Jatim, bahkan hasil Pemilu 2004 juga kabarnya belum dilaporkan ke pusat," tutur Mulyono yang juga salah satu anggota tim penyidik Kejati Jatim untuk perkara KPU Jatim dengan ketua KPU Jatim sebagai tersangka. Hal lain, menurut dia, adalah ketua KPU Jatim juga sudah menandatangani surat permintaan logistik Pemilu kepada PT Leces, Probolinggo, padahal SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) dari KPU Pusat belum turun. "Jadi, surat KPU Jatim ke PT Leces itu tanpa SPK dari KPU Pusat," katanya, menegaskan. Dalam waktu yang sama (7/3), PN Surabaya saat ini menyidangkan Sekretaris KPU Jatim Haribowo Soekotjo, dengan agenda pemeriksaan saksi yakni Jaya Sukria dan Lilik (Bagian Pemeriksaan Barang dan Dokumen KPU Jatim).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006