Kota Bengkulu (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah afarmasi non fisik di Kabupaten Seluma pada 2020, berinisial F, mengajukan permohonan observasi kejiwaan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Kuasa hukum terdakwa, Sofyan Siregar, di Bengkulu, Senin, mengatakan, permohonan itu disampaikan terdakwa melalui surat kepala LP Perempuan Bengkulu. "Terdakwa mengajukan permohonan observasi kejiwaan pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," kata Siregar.

Baca juga: Dua terdakwa korupsi pembangunan jetty Rp13,3 miliar divonis bebas
 
Dalam surat permohonan observasi kejiwaan itu, dapat diduga yang bersangkutan mengalami depresi dan halusinasi akibat kasus yang dia alami.
 
Akan tetapi, kenyataan selama persidangan F selalu berpenampilan modis dan tidak menunjukkan gejala-gejala orang yang sedang depresi.

 Baca juga: Empat terdakwa korupsi pengadaan sapi Rp3,4 miliar divonis bebas

Diketahui, F bersama EH yang merupakan bekas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma ditetapkan tersangka oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, keduanya berperan aktif mengkondisikan pembelian laptop pada para kepala sekolah tingkat SD dan SMP di PT biru komputer menggunakan dana BOS afirmasi non fisik Kabupaten Seluma pada 2020.

Baca juga: Terdakwa Muara Perangin Angin jalani sidang tuntutan di PN Jakpus
 
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan, kelakuan mereka menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp500 juta.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022