Jakarta (ANTARA) - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) meminta Pemerintah dan DPR untuk segera membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada publik.

"Aliansi BEM se-UI meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draf terbaru RKUHP," kata Ketua BEM Fakultas Hukum UI Adam Putra Firdaus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia juga meminta Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan inklusif, dengan mengutamakan partisipasi publik secara bermakna.

Pemerintah, yang memberikan akses terhadap draf terbaru RKUHP, akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan, seperti memberikan kritik dan saran, sebagai upaya mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas keterbukaan.

Tanpa adanya keterbukaan, tambah Adam, publik tidak dapat mengawal dan memantau substansi apa saja yang terkandung dalam draf terbaru RKUHP tersebut. Padahal, lanjutnya, RKUHP akan menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.

Baca juga: Wamenkumham: Pidana mati tidak hanya menyangkut persoalan hukum

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan RKUHP pada September 2019 dan menarik draf RKUHP dari DPR untuk ditindaklanjuti. Penundaan tersebut merupakan respons Pemerintah terhadap penolakan dari berbagai kalangan masyarakat akibat keberadaan sejumlah pasal yang memerlukan peninjauan lebih lanjut.

Kemudian, proses pembahasan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR terus berjalan pascapenundaan pada 2019.

"Akan tetapi, selama proses pembahasan lanjutan, Pemerintah dan DPR RI hanya menginformasikan matriks yang berisi 14 isu krusial RKUHP. Padahal, setidaknya terdapat 24 poin masalah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP versi September 2019," jelas Adam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022, Pemerintah dan DPR menyepakati untuk langsung membawa RKUHP ke dalam rapat paripurna karena pembahasan tingkat pertama telah dilakukan pada periode sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi BEM se-UI mendorong Pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah di dalam RKUHP mengesahkan draf tersebut.

Baca juga: Aliansi Nasional Reformasi KUHP minta Pemerintah buka draf RKUHP
Baca juga: ICJR harap RKUHP jadikan pidana non penjara sebagai arus utama

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022